Saksi Ahli Bahasa Akan Fokus Pilihan Kata dalam Pidato Ahok

Sidang lanjutan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/POOL/Hendra A Setyawan

VIVA.co.id – Sidang kesepuluh perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok digelar dengan menghadirkan empat saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum, Senin, 13 Februari 2017.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Salah satu saksi yang telah hadir di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, adalah ahli bahasa Indonesia dari FKIP Universitas Mataram, Prof Mahyuni. Saat dimintai tanggapan terkait apa yang akan disampaikan dalam sidang nanti, Mahyuni menyampaikan akan fokus pada pilihan kata dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

"Saya akan melihat pilihan kata dalam pidato Ahok, yang tidak lepas dengan situasi yang disampaikan," katanya.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Mahyuni yang memastikan belum pernah menjadi saksi ahli dalam kasus penodaan agama menambahkan, kalimat 'dibohongi' dalam pidato Ahok menurut pandangannya memang sangat negatif.

"Pandangan saya sangat negatif, pilihan kata ini implikasinya banyak, ada sumber kebohongan dan ada orang yang menggunakan untuk pembohongan," katanya.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

Selain Prof Mahyuni, saat ini sidang telah digelar dengan mendengar keterangan Prof DR Muhammad Amin Suma selaku ahli agama Islam. Dia juga melaksanakan tugas menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari MUI.

Penasihat hukum Ahok sempat menolak Amin Suma karena yang bersangkutan dianggap memiliki konflik kepentingan dalam perkara tersebut.

Namun, Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, memberikan keputusan untuk tetap mendengarkan keterangan saksi.

Sementara saksi lain adalah Dr Mudzakki dan Br Abdul Chair Ramadhan sebagai ahli hukum pidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya