Tjahjo Tunggu Tuntutan Jaksa Soal Pemberhentian Ahok

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Basuki Tjahja Purnama atau Ahok yang berstatus terdakwa penodaan agama kembali menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta setelah habis masa cuti kampanye terhitung pada 12 Februari 2017.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Terkait polemik apakah Ahok harus diberhentikan sementara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan telah berpegang pada undang-undang dan tidak perlu memberhentikan Ahok karena kasusnya.

"Selama ini, saya berpegang pada UU yang ada, kepala daerah atau pejabat mendagri, kalau OTT atau tertangkap pasti diberhentikan sementara," kata Tjahajo dalam perbincangan dengan tvOne, Senin, 13 Februari 2017.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Tapi menurut TJahjo, karena ancaman hukuman terhadap Ahok di bawah lima tahun, maka dia tidak bisa berhentikan sementara. Selain itu Ahok juga tidak ditahan.

"Kalau ancaman satu tahun tapi ditahan, akan diberhentikan sementara," katanya.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

Menurut Tjahjo, sikapnya telah sesuai dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam aturan itu disebutkan, kepala daerah atau wakilnya dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Dalam persidangan dugaan penodaan agama, Ahok memang didakwa dengan 2 pasal yakni Pasal 156 dan 156a KUHP. Kedua pasal tersebut menjerat Ahok dengan ancaman waktu penjara yang berbeda-beda. Dakwan ini kemudian yang menjadi permasalahan.

Pada pasal 156 menyebutkan ancaman penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan 156a menyebutkan, pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.

Terkait status Ahok, Tjahjo memastikan akan menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Karena JPU belum memastikan pasal mana yang akan menjadi tuntutannya ke Ahok.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono, menegaskan bahwa tidak diberhentikannya terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, bukanlah urusan mereka.

"Oh, itu bukan urusan jaksa. Itu urusan pemerintah," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2017.
 (hd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya