Jaksa: Pemberhentian Ahok Urusan Pemerintah

Basuki Tjahaja Purnama Ahok dan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Jakarta Utara
Sumber :
  • REUTERS/Adek Berry/Pool

VIVA.co.id –  Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono, menegaskan bahwa tidak diberhentikannya terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, bukanlah urusan mereka.

"Oh, itu bukan urusan jaksa. Itu urusan pemerintah," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2017.

Dia juga enggan menjelaskan kaitan apakah pasal yang didakwakan kepada Ahok sebenarnya dan apakah itu dapat memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Seperti diketahui, JPU mendakwa Ahok dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. "Pasalnya ya itu," katanya.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (one)

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

TikToker Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024