Baru Dua Ahli Konfirmasi Hadir di Sidang Pendoaan Agama Ahok

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat sidang perkara penodaan agama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Seto Wardhana

VIVA.co.id –  Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menyampaikan baru dua orang saksi ahli yang mengkonfirmasi hadir pada sidang kesepuluh perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Senin, 13 Februari 2017. Dua orang ahli itu adalah ahli agama Islam dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan ahli Bahasa Indonesia.

"Yang konfirmasi hadir cuma dua, Prof. Dr. Muhammad Amin Suma selaku ahli agama Islam dan Prof. Mahyuni ahli Bahasa Indonesia," kata Hasoloan Sianturi di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Kata dia, dua orang ahli lagi yang dijadwalkan hadir adalah Dr. Mudzakkir dan Dr. Abdul Chair Ramadhan yang keduanya merupakan ahli pidana.

"Informasi sementara yang kami terima seperti itu. Sampai pagi ini, baru dua (ahli) yang confirm. Bisa saja nanti ada perubahan," katanya.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Pendeta Gilbert Lumoindong

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Pendeta Gilbert sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024