Jaksa Hadirkan Empat Ahli dalam Sidang Kesepuluh Ahok

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat sidang perkara penodaan agama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Seto Wardhana

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali  menggelar sidang lanjutan perkara penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Gubernur DKI Jakarta, pada hari ini, Senin 13 Februari 2017.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Sidang kesepuluh itu tak seperti sidang-sidang sebelumnya yang biasanya digelar tiap Selasa. Sidang digelar pada Senin karena lusa, 15 Februari 2017, adalah hari pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Empat orang ahli akan dihadirkan Jaksa dalam persidangan itu.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

“Jaksa Penuntut Umum telah memanggil empat orang ahli yang akan memberikan keterangan," kata seorang penasihat hukum terdakwa Ahok, Humphrey Djemat, dalam keterangan tertulisnya pada Senin.

Keempat ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan itu, antara lain, seorang ahli agama Islam, seorang ahli bahasa Indonesia, dan dua orang ahli hukum pidana.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

"Muhammad Amin Suma, ahli agama Islam, yang melaksanakan tugas menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) tanggal 8 November 2016; ahli hukum pidana Mudzakkir, ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan, dan Mahyuni, ahli Bahasa Indonesia," kata Humphrey.

Ahok berstatus terdakwa dalam perkara penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (asp)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022