- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menjalani sidang kesepuluh atas kasus dugaan penodaan agama, hari ini, Senin, 13 Februari 2017.
Dalam sidang ini akan menghadirkan empat saksi ahli, di mana dua di antaranya ahli agama Islam (Muhammad Amin Suma) dan ahli Bahasa Indonesia (Mahyuni).
Sementara dua saksi lagi masing-masing adalah ahli hukum pidana, yakni Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan. Sidang akan digelar pukul 09.00 WIB di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Ahok, sapaan akrab Basuki, telah menjadi terdakwa karena diduga menodai agama dengan isi pidatonya yang dianggap menyinggung ayat 51 surat Al Maidah saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu dalam rangka panen hasil pembudidayaan ikan kerapu pada 27 September 2016 di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu.
Ia kemudian dikenai dua dakwaan alternatif, yaitu pelanggaran atas Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan Pasal 156a dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (ase)