Jelang Aksi 112, Tentara Siaga di Balai Kota

Ilustrasi/Prajurit TNI.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq

VIVA.co.id – Sebanyak satu satuan setingkat kompi (SSK)  dari Batalyon Artileri Pertahanan Udara Sedang 10 (Yonarhanud SE 10) TNI Angkatan Darat mulai berdatangan ke kantor Gubernur DKI Jakarta, Jumat malam, 10 Februari 2017.

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Pantauan VIVA.co.id pada pukul 21:45, satu kompi yang terdiri dari 100 personel, mulai berjaga dalam rangka pengamanan aksi massa yang hendak doa bersama di Masjid Istiqlal. Tidak hanya pengamanan kantor gubernur, personel akan disebar ke sejumlah titik di antaranya Gedung DPRD DKI Jakarta yang berada satu area Balai Kota, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Menurut salah seorang personel yang tak mau disebutkan namanya, penempatan personel di Balai Kota ini, untuk menjaga objek vital seperti kantor Gubernur DKI Jakarta yang posisi gedungnya bakal dilintasi massa.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Seperti diketahui, Balai Kota, yang lokasinya berada di Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8, merupakan kawasan Ring 1 yang berdekatan dengan sejumlah instansi pemerintah, salah satunya Istana Kepresidenan.

"Nanti ya mas. Saya tidak bisa kasih info banyak," kata personel itu.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Aksi massa yang akan di jalan protokol Ibu Kota itu, rencananya akan long march  dari Monumen Nasional sampai Bundaran Hotel Indonesia. Namun setelah adanya kesepakatan dengan Kepolisian, akhirnya massa dialihkan ke Masjid Istiqlal untuk menjalani serangkaian ibadah.

Polisi beralasan, kalau aksi massa turun ke jalan tetap dilakukan, dapat berpotensi menganggu ketertiban umum dan dikhawatirkan membawa nuansa politik dalam aksi.

Hal itu kemudian ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya bersama Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo.

"Tidak boleh melaksanakan kegiatan keluar jalan kaki atau long march karena ini melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 98 Pasal 6, dan kalau sampai dilaksanakan Polri didukung TNI akan menindak tegas sesuai Pasal 15, yaitu dapat membubarkan," ujar Tito.

Seperti diketahui, pada 11 Februari 2017 juga, Balai Kota akan mengadakan acara serah terima jabatan antara Sumarsono dan Basuki Tjahaja Purnama sebagaimana pengisian kembali posisi Gubernur DKI Jakarta definitif.

Sumarsono diangkat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur dari 26 Oktober 2016 dan kembali diisi oleh Ahok, yang sebelumnya cuti kampanye sebagai kandidat calon Gubernur dalam Pilkada 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya