Pilkada DKI 2017

Ahok Siap-siap Jadi Gubernur DKI Lagi Hari Minggu

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjabat kembali Gubernur DKI Jakarta pada Minggu lusa. Ini terjadi setelah masa cutinya untuk berkampanye jelang Pilkada DKI usai pada Sabtu 11 Februari 2017.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ini dimungkinkan setelah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo hari ini memutuskan tidak memberhentikan Ahok, meski saat ini sedang menjalani proses persidangan sebagai terdakwa perkara penodaan agama.

Tjahjo mengungkapkan keputusan untuk tidak memberhentikan Ahok akan dipertanggungjawabkannya ke Presiden Joko Widodo.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Saya sebagai Mendagri akan mempertanggungjawabkan kepada Presiden keputusan terkait Gubernur Ahok," kata Tjahjo Kumolo, Jumat, 10 Februari 2017.

Menurut Tjahjo, keputusan tidak memberhentikan Ahok dari kursi Gubernur DKI sudah sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku. 

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Selain itu, meski berstatus sebagai terdakwa, Ahok tidak ditahan, sehingga bisa menjalankan roda pemerintahan selepas masa cuti Pilkada DKI. "Kecuali OTT (operasi tangkap tangan-red) dan status terdakwa di tahan," katanya,

Sementara itu Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto memaparkan keputusan terhadap, Ahok ini juga mempertimbangkan pasal yang menjerat Ahok dalam kasus penodaan agama. Dan mengacu pada Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Dalam pasal itu tertulis, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan dalam kasus penodaan agama, Ahok dijerat KUHP Pasal 156 atau Pasal 156a.

Pada pasal 156 menyebutkan barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 

Sedang pada pasal 156a hampir sama dengan pasal 156, hanya berbeda sanksi yang mengancam terdakwa dipenjara maksimal selama lima tahun. 

Tunggu Jaksa

Mengenai pasal mana yang akan digunakan Jaksa penuntut umum dalam perkara penodaan agama,  Kemendagri masih menunggu keputusan jaksa.  "Kami tidak mau gegabah mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara Pak Ahok, karena bisa saja ada tuntutan balik," ujar Sigit.

Selain itu untuk memberhentikan seorang Gubernur menurut, Sigit bukanlah hal yang mudah, karena ada tahapan dan mekanime yang harus dilalui, mulai dari kementerian dalam negeri sampai ke Presiden.

"Pemberhentian sementara kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sesuai UU Pemda, dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan atau wakil gubernur," katanya.

Atas dasar semua pertimbangan hukum tersebut Sigit menyimpulkan, apabila  belum ada kepastian tuntutan lamanya ancaman penjara kepada Ahok hingga tanggal 11 Februari 2017 yang merupakan masa akhir cuti kampanye selaku petahana Pilkada DKI Jakarta.

"Maka Kemendagri tidak mengusulkan pemberhentian sementara Ahok sebagai Gubernur DKI," katanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya