Alasan Mendagri Tak Berhentikan Sementara Ahok

Mendagri Tjahjo Kumolo di Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, alasan kenapa Basuki Tjahja Purnama, alias Ahok, tidak diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta, walau kini berstatus terdakwa.

Polisi Tetapkan TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

Seperti yang dipaparkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, bahwa Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.

Tjahjo beralasan, menggunakan yurisprudensi atau keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk kasus Ahok ini. Dia menyebut, sejumlah kepala daerah yang dituntut di bawah lima tahun, tetapi tidak ditahan, sehingga tidak diberhentikan.

PSI Ungkap Sosok Gubernur yang Tepat Pimpin Jakarta

"Semua gubernur yang ada, misalnya Gorontalo, dia dituntut di bawah lima tahun, dan dia tidak ditahan, maka tidak diberhentikan. Pejabat terdakwa, ditahan, diberhentikan sementara. Terdakwa, tidak ditahan, dituntut lima tahun diberhentikan sementara, sampai keputusan hukum tetap. Kalau dituntut di bawah lima tahun, dia tidak diberhentikan sampai keputusan hukum tetap," jelas Tjahjo di Istana Negara, Jakarta, Jumat 10 Februari 2017.

Walau begitu, Tjahjo mengatakan, belum bisa memberhentikan Ahok, karena tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di mana Ahok disidang, tidak tunggal.

TikToker Galih Loss Ditangkap Polisi Buntut Pelecehan Agama Islam

"Ancamannya (Ahok) dua, satu lima tahun, satu empat tahun, sesuai register yang ada. Saya menunggu tuntutan jaksa yang resmi. Jaksa menuntut kan, tidak alternatif a atau b, sudah pasti, satu," jelas mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu.

Ahok menjadi terdakwa dugaan penistaan terhadap agama. Terkait pernyataan dia di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu pada 2016 lalu. Kini, Ahok masih menjalani sidang sebagai terdakwa.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo dan Kementerian Dalam Negeri harus memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta usai masa cuti Pilkada DKI 2017.

Ketentuan itu, kata Mahfud tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 83 Ayat 1.

"Seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa, bukan menjadi tertuntut (tersangka) ya, yang sudah menjadi terdakwa itu diberhentikan sementara," kata Mahfud MD di Gedung KPK, Kamis 9 Februari 2017.

"Tidak ada pasal lain lagi yang bisa menafikan itu. Tidak bisa mengatakan menunggu tuntutan. Lho, ini kan dakwaan kok. Iya kan. Dakwaannya sudah jelas," ujarnya menjelaskan.

Mengutip dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 83 Ayat 1. Terdapat sejumlah rincian yang mengharuskan presiden menonaktifkan seorang kepala daerah yang berstatus terdakwa, yakni:

Pasal 83
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

(3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

(4) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya