Masa Tenang, Pemprov DKI Bakal Sisir Atribut Kampanye

Surat suara Pilkada DKI Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta kepada tim pendukung maupun relawan pasangan calon kepala daerah untuk membantu menertibkan alat peraga kampanye, memasuki masa tenang pada 12 Februari 2017.

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

Masa kampanye yang hampir empat bulan dianggap sudah merupakan waktu yang cukup bagi kandidat, tim sukses, dan pendukung untuk mengenalkan program-program serta visi-misi kepada masyarakat.

"Mari taati aturan dengan sebaik-baiknya. Tak usah kampanye lagi. Atribut harus dibersihkan," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah di Jakarta pada Jumat, 10 Februari 2017.

SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017

Sekda Saefullah mengatakan, pimpinan wilayah baik di tingkat kecamatan hingga kota, juga harus mengecek kondisi di tempat masing-masing bertugas untuk menertibkan alat peraga kampanye yang masih terpasang.

Dengan koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), diharapkan tepat pada pukul 24.00 WIB, Sabtu 11 Februari 2017, alat peraga dan segala atribut pasangan calon harus segera dicopot dari jalan-jalan di ibu kota.

Pilpres 2019 Diharapkan Tak Seperti Pilkada DKI, Marak Hoax

"Dipimpin wali kota untuk melakukan pembersihan atribut kampanye, jika masih ada yang terpasang," ujarnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menegaskan bahwa atribut kampanye dan spanduk-spanduk yang terpampang dengan foto tokoh organisasi masyarakat (ormas) harus segera dicabut. Selain mengganggu periode masa tenang, pemasangan spanduk sebagai atribut kampanye juga menurut dia tak sesuai dengan aturan yang ada.

"Di Jakarta Selatan, kalau ada gambar besar seorang tokoh yang diidolakan dipasang berjejer, itu turunkan karena melanggar aturan pemasangan iklan. Kalau ada yang marah, lapor ke posko provinsi," kata Sumarsono pada Rabu 8 Februari 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya