Kapolda: Hampir Semua Ormas Batal Turun ke Jalan di Aksi 112

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal M. Iriawan.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id – Kepala Polda Metro Jaya Irjen Polisi Mochamad Iriawan menyatakan, semua organisasi masyarakat termasuk FPI telah membatalkan rencana jalan bersama dari Monas ke Bundaran HI dalam aksi Sabtu, 11 Februari 2017 alias aksi 112.

Terungkap, Alasan Kapolda Metro Keras pada Preman yang Buat Onar

"Tanggal 11 besok rencana akan turun ke jalan sudah dapat pengumuman dari mereka bahwa tidak jadi. Hampir semua ormas yang ada sudah sepakat. Terima kasih beliau-beliau mungkin sudah sadar," kata Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 8 Februari 2017.

Menurutnya, jika massa turun ke jalan dengan jumlah banyak, dipastikan berdampak pada terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Masih Dijaga Ketat Polisi, Situasi MH Thamrin Pagi Ini Sepi

"Kasihan orang yang bekerja, sekolah, ke rumah sakit jadi saya ucapkan terima kasih kepada teman FPI dan lainnya yang sepakat tidak turun ke jalan untuk bisa berdoa yang sudah disiapkan. Kalau berdoa di rumah lebih baik lagi, kalau tidak yang silakan ke Masjid Istiqlal yang sudah disiapkan," katanya.

Iriawan mengatakan, massa yang akan beribadah di Masjid Istiqlal diminta untuk membubarkan diri secara teratur setelah berkumpul. Tak seorang pun diperkenankan melakukan kegiatan politik.

Alasan Rizieq FPI dan GNPF Tak Ikut Aksi 212

"Tidak boleh ada kumpulan massa sehingga menjadi kumpulan untuk kampanye itu tidak boleh. Tapi kalau mau khataman Alquran saya senang sekali," katanya.

Ia pun mengaku sudah menyiapkan pola untuk membubarkan massa jika nantinya ada massa yang sulit dibubarkan.  "Nanti pola pembubarannya sudah disiapkan saya tidak bisa sampaikan sekarang," katanya.

Dalam Undang-undang, Kapolda menyebut, memang menyampaikan pendapat tidak dilarang. Namun, penyampaian pendapat tidak boleh mengganggu ketertiban umum.

"Dalam UU memang kebebasan berpendapat dijamin tapi yang tidak boleh di jalan karena mengganggu ketertiban umum, macet di jalan. Itu yang tidak boleh. Kalau di Masjid Istiqlal boleh lah," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya