- VIVA.co.id/ Ade Alfath.
VIVA.co.id - Bagi masyarakat yang tidak bisa memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sekitar alamat atau domisili yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP), tidak perlu khawatir. Karena, hak pilih mereka tidak akan hilang alias masih bisa ikut memilih.
"Gunakan surat pindah memilih atau formulir A5. Itu harus diurus 3 hari sebelum pemungutan suara," kata Anggota KPU DKI, Dahlia Umar, dalam perbincangan dengan tvOne, Kamis, 9 Februari 2017.
Dahlia menuturkan bahwa pemilih yang pindah ini harus memiliki alasan yang kuat. Misalnya tenaga medis, perawat, wartawan, orang dalam keadaan sakit di rumah sakit yang tidak memungkinkan bagi mereka untuk memilih di TPS asal.
"Wartawan pada hari H, tidak bisa memilih di TPS asal dia. Dia tugas di tempat lain untuk liputan, mendapatkan surat pindah memilih. Tapi betul-betul alasannya jelas, bukan karena sedang bertamu, berkunjung, itu tidak boleh. Kejadian biasa, pemilih diharapkan menggunakan hak pilihnya di TPS asal," kata dia.
Dahlia pun mengimbau perusahaan-perusahaan untuk memberikan kelonggaran waktu. Misalnya mengatur shift tugas karyawan, atau memberikan libur bagi pegawainya.
"Pelayanan publik seperti rumah sakit sebaiknya mengurus shift, pergantian waktu supaya pegawai bisa menggunakan hak pilihnya," ujarnya.