Cara Pindah TPS untuk Mencoblos di Pilkada DKI

Ketua KPU, Arief Budiman (kanan), melakukan simulasi pemungutan suara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath.

VIVA.co.id - Bagi masyarakat yang tidak bisa memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sekitar alamat atau domisili yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP), tidak perlu khawatir. Karena, hak pilih mereka tidak akan hilang alias masih bisa ikut memilih.

SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017

"Gunakan surat pindah memilih atau formulir A5. Itu harus diurus 3 hari sebelum pemungutan suara," kata Anggota KPU DKI, Dahlia Umar, dalam perbincangan dengan tvOne, Kamis, 9 Februari 2017.

Dahlia menuturkan bahwa pemilih yang pindah ini harus memiliki alasan yang kuat. Misalnya tenaga medis, perawat, wartawan, orang dalam keadaan sakit di rumah sakit yang tidak memungkinkan bagi mereka untuk memilih di TPS asal.

Pilpres 2019 Diharapkan Tak Seperti Pilkada DKI, Marak Hoax

"Wartawan pada hari H, tidak bisa memilih di TPS asal dia. Dia tugas di tempat lain untuk liputan, mendapatkan surat pindah memilih. Tapi betul-betul alasannya jelas, bukan karena sedang bertamu, berkunjung, itu tidak boleh. Kejadian biasa, pemilih diharapkan menggunakan hak pilihnya di TPS asal," kata dia.

Dahlia pun mengimbau perusahaan-perusahaan untuk memberikan kelonggaran waktu. Misalnya mengatur shift tugas karyawan, atau memberikan libur bagi pegawainya.

Ahmad Dhani Tersangka Ujaran Kebencian?

"Pelayanan publik seperti rumah sakit sebaiknya mengurus shift, pergantian waktu supaya pegawai bisa menggunakan hak pilihnya," ujarnya.

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

"Saya berani mengatakan bahwa politik kita telah berubah."

img_title
VIVA.co.id
10 November 2018