Pilkada DKI 2017

Medsos Tak Boleh untuk Kampanye di Minggu Tenang

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dilarang untuk kampanye pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah DKI, pada 12-14 Februari 2017. Media sosial yang digunakan sebagai sarana kampanye oleh tim sukses maupun pasangan calon, juga dilarang aktif selama minggu tenang.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

"Media sosial yang dikelola tim sukses maupun yang dikelola langsung oleh paslon (pasangan calon) harus dinonaktifkan dari tanggal 12-14 Februari nanti, selama minggu tenang," ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti, Rabu, 8 Februari 2017.

Mimah mengkhawatirkan, banyak akun media sosial yang beredar mengatasnamakan pasangan calon akan tetap beroperasi selama minggu tenang. Ia mengimbau, agar semua media sosial yang dikelola oleh partisipan dan relawan juga tidak beroperasi.

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

"Akun-akun relawan juga harus nonaktif ya, walaupun tidak dikelola timses dan paslon, akun partisipan atau relawan juga harus nonaktif," ujar Mimah.

Jika ada yang melanggar, Bawaslu akan memanggil tim sukses paslon untuk dimintai keterangan, terkait media sosialnya yang masih melakukan kampanye di minggu tenang. 

Bawaslu Siap Bekerja Kapanpun Pemilu 2024 Digelar

"Kami akan panggil timsesnya, kami tegur dan kami tanyai apakah medsos yang melanggar adalah medsos resmi atau tidak," kata Mimah. (art)

Politikus PDIP Junimart Girsang .

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Tes PCR kedua, kata Junimart, dilakukan menjelang uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu dilakukan yakni sebelum 14 Februari.

img_title
VIVA.co.id
9 Februari 2022