- Danar Dono
VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, kepolisian tidak akan melarang aksi yang akan digelar pada 11 Februari 2017 mendatang.
"Yang terpenting tidak melanggar aturan dan merusak kepentingan umum," katanya, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa 7 Februari 2017.
Menurut Argo, pada tanggal tersebut belum memasuki masa tenang Pilkada DKI Jakarta. Jika akan dilaksanakan aksi, mesti menyampaikan surat pemberitahuan lebih dulu ke kepolisian.
"Kalau mau melakukan kegiatan penyampaian aspirasi silakan memberitahukan kepada kepolisian, jadi kami bisa pantau," kata Argo.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Syuro Front Pembela Islam DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin, mengatakan, aksi 11 Februari mendatang akan digelar sejak pukul 07.00 hingga siang hari.
"Dari jam 7 sampai sebelum zuhur, karena kan kita momennya bukan aksi ibadah lagi," ujarnya di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin malam, 6 Februari 2017.
Ia menyebutkan aksi itu digelar dengan tujuan untuk mengenang dan mengawal adanya kasus dugaan penodaan agama terhadap Surat Al-Maidah Ayat 51. Massa pada aksi 11 Februari tidak akan seramai aksi 212. (one)