Tim Ahok Tolak Anggota Fatwa MUI Hadir Jadi Saksi Ahli

Sidang penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Penasihat hukum terdakwa penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menolak kehadiran anggota Komisi Fatwa MUI, HM Ramdan Rasyid, sebagai saksi ahli di persidangan.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Penolakan itu terjadi ketika Ramdan baru saja diambil sumpahnya oleh majelis hakim usai dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi ahli di persidangan kesembilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gedung Audiotorium Kementerian Pertanian, Selasa, 7 Februari 2017.

Penasihat hukum Ahok menolak Ramdan menjadi saksi ahli. Mereka menilai saksi berasal dari organisasi yang memiliki konflik dengan terdakwa.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

"Kapasitasnya sebagai ahli tidak tepat, ketika sebagai ahli independensinya dipertanyakan, beliau pengurus perwakilan MUI. Kami keberatan jika beliau sebagai ahli," kata penasihat hukum Ahok, Humprey Djemat.

Menurut Humprey, saksi ahli yang hadir saat ini adalah bagian dalam persoalan. Ia menilai saksi ahli dari pihak yang berkonflik tidak akan bisa objektif memberikan kesaksian.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

"Tidaklah mungkin dia jadi bagian jadi solusi. Tidak mungkin jadi bagian pemecah masalah. Ahli di sini untuk menegakkan keadilan. Tidak ada ahli yang objektif manakala ahli tersebut memiliki kepentingan dan konflik sangat tegas dengan terdakwa. Dengan tegas kami menolak dia sebagai ahli dalam perkara ini," ujar Humprey.

Meski mendapat penolakan, majelis hakim memutuskan untuk tetap mendengarkan kesaksian dari Ramdan. Nantinya majelis hakim akan memberikan penilaian atas kesaksian Ramdan.

"Setelah majelis bermusyawarah, prinsipnya penasihat hukum dan JPU punya hak yang sama. Majelis akan dengar dahulu dan akan menilai," kata majelis hakim. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya