Penjelasan Dukcapil Soal KTP Ganda

Gambar Kartu Tanda Pendudukan elektronik.
Sumber :
  • istimewa

VIVA.co.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Edison Sianturi, mengatakan, penyebar informasi dengan menggandakan kartu tanda penduduk elektronik merupakan pelanggaran pidana.

Demo Tolak Pemekaran Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Papua Ditangkap

Hal itu setelah dilakukan pengecekan dengan tiga nama yang diduga memiliki KTP oleh satu orang yang sama. Menurutnya, permasalahan itu sudah ditangani oleh pihak Kepolisian sebagai penegak hukum karena telah memalsukan bentuk fisik KTP.

Ketika diketahui, pasti pengganda KTP itu memalsukan blangko yang seharusnya dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Daerah Diminta Percepat Bentuk Perda Retribusi Persetujuan Bangunan

"Kalau dia mencetak blangko palsu, itu dendanya Rp1 miliar dan 10 tahun penjara," kata Edison di Balai Kota, Senin malam, 6 Februari 2017.

Edison memastikan, bahwa informasi KTP ganda yang beredar di media sosial adalah tidak benar. Karena semua blangko KTP elektronik itu tidak ada di daerah. “Daerah tidak boleh mencetak, semua dicetak oleh Kemendagri," ujarnya.

Mendagri: ASN Harus Bangun Pola Pikir dan Budaya Kerja Melayani Publik

Sebelumnya beredar di media sosial, tiga KTP dengan identitas berbeda diketahui digandakan memakai foto orang yang sama.  Bernama, Mada, Saidi, dan Sukarno, akhrinya dengan ketiga indentitas itu KPU melakukan pengecekan ke masing-masing alamat yang tertera.

Hasilnya, ketiga orang itu merupakan berbeda dan tak sesuai dengan informasi yang dituding sejumlah pihak, penggandaan KTP ini digunakan untuk kepentingan Pilkada.

"Ketiga orang itu ada. Tenang-tenang di rumahnya," kata Edison. (hd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya