Komisi Fatwa MUI Jadi Saksi Sidang Ahok Hari Ini

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat sidang perkara penodaan agama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Seto Wardhana

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Ini merupakan sidang kesembilan yang akan dijalani oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Agenda persidangan masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang ini akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU," kata salah satu penasihat hukum terdakwa Ahok, Fifi Lety Tjahaja Purnama dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 7 Februari 2017.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Dijadwalkan akan ada tiga orang yang diperiksa dalam sidang hari ini. Dua dari tiga orang tersebut merupakan nelayan Kepulauan Seribu, yakni, Jaenudin alias Panel, dan Sahbudin alias Deni.

Jaenudin dan Sahbudin sebenarnya sudah dijadwalkan hadir dalam sidang kedepalan pada Selasa, 31 Januari lalu. Namun, keduanya tidak hadir, sehingga dijadwalkan ulang pada sidang kesembilan hari ini.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Selain dua orang tersebut, satu orang saksi yang dihadirkan JPU lainnya adalah, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga menjabat sebagai dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, yakni, Hamdan Rasyid.

Pada sidang kedelapan, JPU juga memanggil seorang saksi dari MUI, yakni, Ketum MUI, KH Ma'ruf Amin. Sehingga, ini merupakan kedua kalinya jaksa menghadirkan pihak MUI sebagai saksinya.

"Jaenudin alias Panel, Sahbudin alias Deni, DR HM Hamdan Rasyid," kata dia.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya