Lagi, Saksi Pelapor Kasus Ahok Dipolisikan

Kuasa hukum Ahok di Polda Metro Jaya, Senin, 6 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha.

VIVA.co.id - Tim kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali melaporkan saksi pelapor dalam persidangan dugaan penistaan agama yang digelar di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Dalam laporan kali ini saksi atas nama Muhammad Asroi Saputra dilaporkan atas tuduhan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Diketahui, Muhammad Asroi Saputra merupakan saksi pelapor asal Padang Sidempuan yang bersaksi saat sidang, Selasa, 24 Januari lalu. Asroi menyebut, umat Muslim di seluruh dunia sakit hati akibat pernyataan Ahok soal surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Salah satu tim kuasa hukum, I Wayan Sudirta mengatakan, laporan kali ini adalah yang keempat kali terhadap saksi pelapor setelah Habib Novel, Muchsin, dan Willyudin juga dilaporkan polisi atas tuduhan yang sama.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Ini saksi keempat kalinya untuk empat saksi pelapor yang dipersidangan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," kata Wayan usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin, 6 Februari 2017.

Wayan menuturkan, dalam keterangan baik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kesaksian di persidangan, Asroi menyebut dirinya melaporkan kasus dugaan penistaan agama karena mewakili seluruh umat muslim di dunia.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Lalu kami tanya betul tidak saudara bisa membuktikan umat Muslim sedunia bisa memberikan mandat kepada saudara, dia tidak bisa jawab," ujar Wayan.

Untuk menjawab rasa penasaran tersebut, Wayan mengklaim, pada 30 Januari lalu pihaknya telah mengirimkan surat ke puluhan negara yang mayoritas penduduk Muslim untuk meminta pernyataan seperti yang disebutkan oleh Asroi.

Salah satu negara yang telah membantah pernyataan Asroi adalah Negara Suriname. Dalam surat balasan yang dikirimkan melalui Duta Besar Suriname, negara itu membantah telah mengutus Asroi untuk menyatakan hal tersebut.

Menurut Wayan, hal itu menjadi penting karena Asroi membuat laporan yang menyebutkan Umat Muslim di seluruh dunia sebagai korban dari Ahok.

"Jangan lupa, laporan menjadi dasar untuk membuat BAP, dan BAP menjadi dasar membuat dakwaan. Ini berkaitan, jika laporan salah, BAP salah dan dakwaan gugur, maka itu kami uji benar tidak seluruh umat Muslim sedunia menyatakan pernyataan itu," katanya.

Kuasa hukum Ahok lainnya, Rolas Sitinjak mengatakan apa yang dilakukan dan keterangan yang diberikan Asroi, baik di BAP dan persidangan, sudah keterlaluan. Hal itu yang membuat tim kuasa hukum melaporkannya ke polisi.

Menurutnya, bukti kiriman surat dari Kedubes Suriname untuk mengklarifikasi dan membuktikan kejujuran yang disampaikan oleh Asroi.

Selain itu, Rolas mengatakan, hal itu juga supaya tidak membiarkan kesaksian palsu terus terjadi di persidangan yang akan dilakukan oleh setiap masyarakat yang menjalani sidang.

"Kalau ada orang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah nanti gampang orang memberikan keterangan seenaknya. Ke depan kami tidak ingin lagi ada yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," kata Rolas.

Untuk memperkuat laporannya itu, mereka menyertakan sejumlah barang bukti berupa rekaman kesaksian Asroi selama persidangan, transkrip dan surat balasan dari Negara Suriname.

Mengenai seberapa penting surat pernyataan dari negara-negara mayoritas muslim, menurutnya hal itu sangat penting agar tidak terjadi perdebatan.

"Nanti kalau kita bilang enggak seluruh dunia, tapi dia bilang seluruh dunia, jadi debat kusir. Jadi kalau kita bilang tidak seluruh dunia kita ada bukti negara a, b, c dan seterusnya," katanya.

Meskipun surat tersebut bukan materi persidangan. Namun, hal tersebut bisa menjadi materi buat tim kuasa hukum Ahok.

"Oh iya. Paling tidak nanti kalau dalam persidangan tidak ditunjukkan, ya nanti dalam pledoi karena ini bukti kuat," ujarnya.

Laporan itu itu pun diterima dengan LP/651/II/2017/PMJ/ Ditreskrimum dengan pelapor Roy Riki Gunawan Siregar. Dalam laporan itu, Asroi disangkakan Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya