Kubu Ahok Siap Beri Bukti Percakapan SBY dengan Ma'ruf Amin

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat sidang perkara penodaan agama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Seto Wardhana

VIVA.co.id – Kuasa hukum terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Rolas Sitinjak, mengatakan persidangan lanjutan yang dilakukan Selasa, 7 Februari 2017, akan menghadirkan tiga saksi.

Cawapres Ma'ruf Amin akan Temui Ahoker

Ketiga saksi tersebut, kata Rolas, terdiri dari dua nelayan dan saksi ahli dari tim fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia pun mengaku tidak ada persiapan khusus dalam persidangan kesembilan kalinya.

"Jadi kami enggak ada koordinasi. Semua sudah jelas, berkas sudah diterima, dipelajari. Kami siapkan tim dan siapkan berbagai pertanyaan, dan kita lihat saja sidang besok (hari ini-red) apa yang terjadi, karena akan kurang etis sidang besok (hari ini-red) dibicarakan sekarang," ujar Rolas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 6 Februari 2017

Kasus Puisi Sukmawati Tetap Diproses

Saat dikonfirmasi mengenai bukti komunikasi antara Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua MUI, Ma’ruf Amin, Rolas mengaku belum tentu menunjukkan bukti tersebut dalam persidangan besok. Ia mengatakan, bukti itu akan ditunjukkan apabila hakim menanyakan.

“Kita lihat perkembangan sidang,” kata Rolas.

Ajak Pendeta Masuk Islam, Abraham Moses Dianggap Unik

Sementara itu, kuasa hukum Ahok lainnya, I Wayan Sidarta membenarkan pernyataan Rolas. Ia mengatakan, tiga saksi akan hadir dalam sidang tersebut. Saat dikonfirmasi mengenai bukti percakapan Ma’ruf Amin dengan SBY, ia mengatakan akan menyerahkan bukti tersebut bila diminta hakim.

"Tergantung perkembangan di sidang. Kalau pun misalnya nanti ada acara pembuktian di akhir pemeriksaan, biasanya hakim menanyakan pada saat terakhir," ujar Wayan saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Wayan mengatakan, persidangan besok diperkirakan akan memeriksa saksi. Para saksi akan menerangkan apa yang diketahui, apa yang didengar, yang dialami. 

Apabila dalam keterangan itu bukti perlu disodorkan, mereka akan menyodorkan bukti tersebut. Akan tetapi ia memprediksi, bukti-bukti tentang adanya percakapan tidak akan diminta. “Saya sih menduga besok (hari ini-red) tidak akan ke sana. Tidak akan ke sana,” kata Wayan.

Dari informasi yang dihimpun, tiga saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan besok adalah Jaenudi alias Panel dan Sahbudin alias Deni. Keduanya merupakan nelayan Kepulauan Seribu. 

Saksi satu lagi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum adalah Hamdan Rasyid, anggota Komisi Fatwa MUI yang juga menjadi dosen UIN Syarif Hidayatullah. Sidang kesembilan masih digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya