- VIVA.co.id/Moh. Nadlir
VIVA.co.id – Pelaksana Tugas atau Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono bakal memproses secara hukum pihak-pihak yang menyampaikan informasi sesat tentang adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda yang disebarkan melalui media sosial.
Menurutnya, tiga nama yang disebut telah menggandakan KTP itu dinyatakan tidak benar setelah pihaknya mendapatkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu dan Kepolisian.
"Jadi ada orang usil, ketika kasih data KTP dengan foto yang sama. Ancaman hukuman terhadap orang ini atau pelaku sedang diselidiki polisi. Ancamannya tiga tahun," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Senin, 6 Februari 2017.
Lewat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Sumarsono mengindikasikan bahwa oknum yang menyebarkan informasi bohong atau hoax melakukan dengan sengaja karena ingin mengacaukan jalannya pilkada jelang hari pemungutan suara.
Terkait masalah ini, pihaknya sudah menyerahkan kepada Kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Itu orang iseng yang akan mengacaukan Pilkada DKI Jakarta," katanya.
Sebelumnya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI, Edison Sianturi telah menelusuri tiga nama yang diduga menggandakan KTP DKI. Setelah dilakukan pengecekan, KTP dengan nama Mada, Saidi dan Sukarno ternyata dengan identitas berbeda dan dipastikan tak sama dengan informasi yang beredar di media sosial.
"Itu menggunakan nama orang tapi fotonya berbeda. Foto itu tidak ada di database kami," kata Edison seperti diberitakan sebelumnya oleh VIVA.co.id, Minggu 5 Februari 2017.