Ditahan di Mako Brimob, Kesehatan Firza Husein Drop

Aziz Yanuar, salah satu kuasa hukum Firza Husein.
Sumber :
  • Zahrul/VIVA/DEPOK

VIVA.co.id – Azis Yanuar, pengacara tersangka kasus upaya makar, Firza Husein meminta pembantaran terhadap kliennya yang ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

"Kita inginnya pembantaran, sekarang masih di Mako Brimob," kata Azis saat dikonfirmasi, Minggu 5 Februari 2017.

Azis mengatakan, pembantaran sangat mendesak dilakukan karena kondisi kesehatan Firza Husein memburuk pasca ditahan di Mako Brimob. Menurutnya, Firza menderita sakit jantung koroner.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

"Pembuluh darahnya menyempit, terus tekanan darah tinggi. Intinya tidak laik untuk dilakukan pemeriksaan dan harus dibantar. Kita mohon untuk dimasukkan rumah sakit," ujarnya.

Pengacara akan menggunakan hasil diagnosa dokter di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, sebagai alasan pembantaran tersebut. Ia mengklaim, Firza Husein sebelumnya tidak pernah menderita penyakit tersebut. Penyakit itu diyakini baru muncul ketika kliennya ditahan di sana.

Deklarasikan Kemerdekaan, 3 Aktivis KNPB Jadi Tersangka

"Di cek kemarin Jumat sore (3 Februari 2017), penyakitnya belum pernah ada penyakit jantung koroner dan penyempitan pembuluh darah. Sebelumnya nggak ada (riwayat penyakit Jantung). Ini kita lagi usaha untuk pembantaran."

Sebelumnya, polisi menangkap Firza di rumahnya di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa, 31 Januari 2017. Firza pun langsung digelandang ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Polisi memutuskan untuk menahan Firza selama 20 hari ke depan. Penahananan tersebut untuk mempermudah penyidik melengkapi berkas perkaranya. (mus)

Gus Samsudin

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Gus Samsudin, yang juga dikenal dengan nama Jadab, menyatakan bahwa ia merasa bahagia berada di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas pembuatan video viral.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2024