KPU: Jangan Terima Uang dari Cagub dan Cawagub

Tiga pasangan peserta Pilkada DKI 2017 saat mengikuti debat kandidat putaran kedua di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Jelang pemilihan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam politik uang atau money politic. 

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Ini seperti diimbau oleh anggota KPUD DKI, Betty Epsilon Idroos, yang mengatakan pemilih yang menerima uang dari pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) akan rugi.

"Soal kemungkinan adanya politik uang, kami sosialisasikan terus ke masyarakat untuk tidak menerima. Yang pasti itu tindak pidana, jangan dan ini sangat merugikan," ujar Betty di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 4 Februari 2017.

Gerindra Siapkan Kader Internal yang Potensial Menang di Pilkada Jakarta

Ia mencontohkan, uang Rp100 ribu yang diberikan kepada warga agar memilih pasangan cagub dan cawagub merendahkan harga diri pemilih tersebut.

"Misal ada yang ngasih 100 ribu. Ini untuk satu pemilih selama lima tahun, berarti setahun hanya dibayar 20 ribu, harga dirinya hanya dibayar segitu. Lalu 20 ribu itu dibagi lagi 365 hari, lebih kecil lagi," katanya.

KPU DKI Sudah Antisipasi Banjir saat Proses Pemungutan Suara Pilgub 2024

Selain itu, memilih memimpin yang hanya memberi uang membuat proses demokrasi tidak berjalan baik di masa depan.

"Artinya selain itu merugikan kita semua, tentu juga tidak akan memberikan efek yang baik untuk perjalanan demokratisasi di Jakarta untuk lima tahun yang akan datang," ujar Betty. (one)

Laporan: Pius Yosep Mali / Jakarta 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya