Belum Terdaftar, Warga Punya E-KTP DKI Bisa Ikut Nyoblos

Blanko kosong e-KTP sebelum diisi dengan data warga.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA.co.id – Warga DKI Jakarta yang kerap berganti domisili dan belum terdaftar di data pemilih bisa tetap menggunakan haknya dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 15 Februari 2017 nanti. 

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

"Bisa tetap memilih dalam Pilkada nanti," kata Anggota KPU DKI, Betty Epsilon Idroos, dalam acara dialog Perspektif DKI Jakarta “Hak Pilih di DKI” di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 4 Februari 2017.

Untuk bisa ikut memilih, Betty mengatakan ada persyaratan yang harus dipenuhi, yakni membawa e-KTP dengan alamat DKI Jakarta dan mengisi surat pernyataan. 

Gerindra Siapkan Kader Internal yang Potensial Menang di Pilkada Jakarta

"Maka yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilih dengan datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP. Pemilih bisa memilih sejam sebelum pemungutan suara  berakhir,” ujarnya.

Namun, syarat ini tidak berlaku bagi warga DKI yang belum memiliki e-KTP. "Kalau enggak punya e-KTP segera urus surat keterangan di dinas. Kalau tidak punya juga ya punten enggak bisa menggunakan hak pilih. Karena gitu di undang-undang nomor 10 tahun 2016, lalu peraturan KPU, lalu ada surat edaran Kepmendagri," kata dia. (one)

KPU DKI Sudah Antisipasi Banjir saat Proses Pemungutan Suara Pilgub 2024

Laporan: Pius Yoseph Mali / Jakarta 

Anies Baswedan usai shalat jumat di Masjid Kubah Emas, Depok

Sinyal Anies Maju Pilkada DKI 2024, PKS: Kalau Memang Cocok, Why Not?

Anies Baswedan digadang-gadang bakal maju kembali pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2024. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali buka suara soal pengusungannya kepada Anies

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024