Kasus Chat Mesum, Enam Saksi Diperiksa

Ilustrasi WhatsApp.
Sumber :
  • Pixabay/Antonbe

VIVA.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa enam saksi terkait kasus pornografi, chatting alias percakapan mesum yang menyeret nama tersangka dugaan gerakan makar, Firza Husein dan petinggi organisasi masyarakat FPI, Rizieq Syihab.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, enam saksi yang telah menjalani pemeriksaan itu, ialah mereka yang mengetahui, melihat atau mengetahui tentang konten pornografi di sejumlah situs.

"Kita sudah memeriksa enam saksi. Saksi yang mengetahui dan mendengar atau melihat. Kemudian, juga saksi ahli satu per satu akan kita mintai keterangan," kata Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2017.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Sementara ini, menurut Argo, penyidik Polda Metro Jaya sedang mencocokkan foto yang beredar di dunia maya dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah Firza.

"Kita sudah mengamankan barang bukti yang kita nanti akan mencocokkan foto yang beredar di lokasi rumah itu sama atau tidak, identik atau tidak," ujarnya.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

Sejauh ini, Argo tak menyinggung nama Rizieq Syihab, meski dalam foto chatting yang menyebar di situs www.baladacintarizieq.com, terdapat nama pria diduga Rizieq. "Ya tunggu sabar lah," ujarnya.

Kasus itu ditindaklanjuti kepolisian setelah mendapat laporan dari Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi tentang adanya situs yang mengandung konten pornografi ke Polda Metro Jaya, pada Senin 30 Januari 2017 malam. Pelapor, Jefri Azhar, melampirkan bukti berupa print out percakapan mesum pria yang diduga Rizieq Syihab dan Firza Husein.

Adapun, tiga situs yang dilaporkan Jefri yakni www.baladacintarizieq.com, www.4nSh0t.com dan www.s05exybib.com. Laporan Jefri itu tertuang dalam nomor laporan polisi bernomor LP/510/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus.

Jefri mengatakan, alasannya melaporkan situs tersebut karena sudah menyebar viral di media sosial. Ia khawatir, situs yang mengandung konten pornografi tersebut dapat mengganggu generasi penerus bangsa.

Dalam laporan tersebut, Jefri melaporkan ketiga situs itu dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya