Jam 2 Malam Firza Diperiksa Polisi Soal Chat Mesum

Markas Korps Brimob di Kelapa Dua, Depok, tempat Firza Husein ditahan Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Dahlia Zein, pengacara tersangka dugaan makar, Firza Husein, menilai tim penyidik Polda Metro Jaya telah menyalahi prosedur dalam memeriksa kliennya terkait kasus pornografi chatting alias percakapan mesum.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Menurut Dahlia, Firza ditangkap dan ditahan di Markas Korps Brimo karena kasus dugaan makar. Tapi, selama berada di tahanan itu, penyidik mencecar Firza dengan pertanyaan seputar kasus pornografi.

"Saya kecewa dengan kinerja kepolisian. Pertama, klien saya ditangkap atas perkara makar, kemudain sempat dibilang tidak kooperatif karena tidak koordinasi dengan pihak keluarga. Tapi yang lebih kecewa lagi diperiksa Undang-undang ITE pornografi," kata Dahlia di Depok, Jumat 3 Februari 2017.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Menurut Dahlia, pemeriksaan terkait Undang-undang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) soal pornografi itu tidak sepatutnya dialamatkan pada Firza, sebab dalam kasus ini dia adalah korban. Terlebih, lanjut dia, penyidik memeriksa Firza pada Jumat dini hari pukul 02.00 WIB tengah malam dan tanpa didampingi pengacaranya. 

"Klien saya ini adalah korban Undang-undang Pornografi. Korban kan harusnya dilindungi dari pada viral Youtube itu, bukannya dipaksa untuk mengakui atau apa dan di BAP itu tidak didampingi kuasa hukum. Klien kami masih sakit," katanya.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

Dahlia menuturkan, seharusnya sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Firza, polisi terlebih dulu membuktikan keaslian gambar maupun chatting mesum itu.

"Beliau pertanyakan soal chatting dengan Habib Rizieq. Itu harusnya kepolisian lihat dulu dong, itu asli atau tidak. Mereka kan punya alat-alat yang lebih canggih. Kami yakin foto atau chatting itu ada dugaan rekayasa," ujarnya. 

Tahu Penyebar Chat

Dahlia pun mengaku pihaknya sudah memiliki data tentang pelaku penyebaran foto dan chatting mesum yang menyeret nama Firza dan petinggi ormas FPI, Rizieq Syihab.

Dan tim pengacara Firza akan melaporkan kasus itu ke kepolisian, agar pelaku segera ditangkap. "Pelaku diduga tinggal di Denpasar, Bali. Kami akan melaporkan pelakunya itu dulu. Kita sudah kantongi terduga pelaku, karena kami enggak mungkin pukul angin," kata Dahlia.

Sampai saat ini, Dahlia masih yakin jika foto wanita tanpa busana yang menyebar di dunia maya itu bukan foto asli Firza, tapi hasil rekayasa seseorang.

Karena, Dahlie mengatakan, menurut informasi yang didapatkannya, Firza tak pernah berfoto dengan pose tanpa busana.

"Tapi saya yakin Firza tidak foto dengan telanjang dada. Info yang saya dapat, dia pakai baju cuma fotonya direkayasa. Karena klien kami dirugikan, apakah benar itu tubuh Firza, apakah benar itu chat Firza saya rasa itu rekayasa " kata Dahlia.

Sementara itu, menurut Dahlia, hingga saat ini, Firza masih dalam kondisi syok dan trauma serta belum pulih dari sakit yang dideritanya. 

Kasus itu ditindaklanjuti kepolisian setelah mendapat laporan dari Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi tentang adanya situs yang mengandung konten pornografi ke Polda Metro Jaya, pada Senin 30 Januari 2017 malam. Pelapor, Jefri Azhar, melampirkan bukti berupa print out percakapan mesum pria yang diduga Rizieq Syihab dan Firza Husein.

Adapun, tiga situs yang dilaporkan Jefri yakni www.baladacintarizieq.com, www.4nSh0t.com dan www.s05exybib.com. Laporan Jefri itu tertuang dalam nomor laporan polisi bernomor LP/510/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus.

Jefri mengatakan, alasannya melaporkan situs tersebut karena sudah menyebar viral di media sosial. Ia khawatir, situs yang mengandung konten pornografi tersebut dapat mengganggu generasi penerus bangsa.

Dalam laporan tersebut, Jefri melaporkan ketiga situs itu dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya