Ahok Vs Ma'ruf Amin

Sekjen MUI: Satu Orang Salah, Kok yang Sibuk Pemerintah?

Konferensi pers Majelis Ulama Indonesia.
Sumber :
  • Raudhatul Zannah - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, bahwa pemerintah jadi kalang kabut akibat pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Ketua Umum (Ketum) MUI, KH Ma'ruf Amin dalam persidangan perkara dugaan penistaan agama, Selasa 31 Januari 2017 lalu.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Karena, akibat pernyataan Ahok itu, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman (Menkomaritim) Luhut Binsar Pandjaitan pun sampai harus mengunjungi Ma'ruf di kediamannya di Koja, Jakarta Utara. Pemerintah, kata dia, seakan jadi sibuk untuk mengurusi Ahok, akibat perbuatannya dalam persidangan.

"Satu orang berbuat salah, kok yang sibuk pemerintah pusat? Jadi seolah-olah seperti pemerintah hanya sibuk mengurusi itu saja, padahal banyak urusan yang harus diuruskan pemerintah," ujarnya di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 2 Februari 2017.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Ia mengatakan, bila pernyataan seperti itu kembali dilakukan Ahok, dikhawatirkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia bisa terpecah belah, karena ucapan semacam itu dinilai dapat melukai masyarakat Indonesia.

"Kalau Pak Ketua (Ma'ruf Amin) akan memaafkan, tapi masyarakat kan belum tentu. Terutama pimpinannya diobok-obok," katanya.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Seperti diberitakan, terdakwa perkara dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kesal mendengar jawaban Ketum MUI, Ma'ruf Amin yang membantah kabar percakapan dia dengan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Percakapan itu terjadi sebelum Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni menemuinya di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) pada 7 Oktober 2016 lalu.

Padahal tim penasihat hukum Ahok mengaku memiliki bukti tentang percakapan itu. Sehingga Ahok menduga Ma'ruf telah memberikan keterangan palsu. (mus)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022