Dana Operasional RT dan RW di DKI Diusulkan Jadi Rp2 Juta

Ilustrasi suasana rapat Paripurna DPRD DKI
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Setelah mendapat surat resmi dari pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, DPRD memulai melakukan pembahasan terkait usulan kenaikan dana operasional bagi pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Ketua DPRD Singgung TGUPP Anies Baswedan yang Jadi Lawyer

Rapat yang digelar Komisi A DPRD DKI Jakarta itu, telah ditindaklanjuti dengan meminta masukan masyarakat sebelumnya. Nantinya pembahasan bakal menyesuaikan dengan kemampuan daerah, karena usulan tersebut belum masuk dalam APBD 2017. 

"Sekarang ini RT Rp925.000, naik kira-kira sampai Rp1,5 juta. RW sampai Rp2 juta," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Petra Lumbun, Kamis 2 Februari 2017. 

Teken KUA-PPAS APBD DKI 2022 Rp84,88 Triliun, Anies: Naik 6,25 Persen

Salah satu opsi yang diusulkan dewan untuk alokasi anggaran bantuan operasional RT/ RW adalah masalah payung hukum untuk mengeluarkan biaya itu. Setelah pembahasan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, kemungkinan biaya itu akan dimasukkan APBD Perubahan. 

"Lebih aman (APBD-P). Nanti akan kita bicarakan juga dengan Pak Gubernur definitif," kata Petra.  

APBD DKI 2021 Disahkan, Totalnya Rp84,19 Triliun

Sementara itu, menurut Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta, Premi Lasari, kenaikan biaya operasional bagi pengurus RT/RW untuk menunjang kebutuhan sebagai administrator masyarakat di tingkat paling bawah. 

Biaya itu seperti kegiatan kemasyarakatan meliputi kerja bakti dan pembelian alat tulis. Dana yang dikucurkan, kata Premi, pasti lah harus dipertanggungjawabkan lantaran biaya itu menggunakan uang negara. 

"Jadi tidak perlu dipungut lagi iuran RT dan RW. Nanti kan ada pertanggungjawaban SPJ, mekanisme keuangannya beda," kata Premi.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menghentikan program laporan pengaduan berbasis aplikasi Qlue bagi pengurus RT/ RW. Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengatakan, alasan dihentikannya program itu untuk menghargai peran pengurus di wilayah paling kecil itu sebagai sosok tokoh masyarakat. Sebab, setiap pengaduan yang dilaporkan, pengurus diberikan insentif sebesar Rp10.000 seperti layaknya pekerja mendapat upah dari apa yang dikerjakan. 

"Dia pengabdian kepada masyarakat sehingga tidak perlu diberikan gaji atau insentif berupa uang. Yang ada hanya cukup biaya operasional," ujarnya. (one)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya