Ahok Optimis Tak Diberhentikan sebagai Gubernur

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Gubernur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama optimistis dirinya tidak akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI, meski saat ini, ia berstatus terdakwa penoda agama.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Merujuk Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang kepala daerah diberhentikan sementara jika menjadi terdakwa. Ketentuan berlaku, jika dakwaan mengancam kepala daerah dengan vonis penjara minimal lima tahun.

Ahok, sapaan akrab Basuki, didakwa melanggar Pasal 156 atau 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atas tindakannya. Pasal 156 mengatur pidana penjara maksimal empat tahun dan pasal 156a mengatur pidana penjara maksimal lima tahun.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Meski demikian, menurut Ahok, merujuk kepada catatan kasus-kasus dugaan penodaan agama lain, seorang terdakwa, jika pun terbukti, tak pernah divonis hukuman maksimal.

"Paling (divonis) tiga tahun," ujar Ahok di sela-sela 'blusukan' sebagai calon Gubernur DKI di kawasan Muara Baru, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu 1 Februari 2017.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Ahok bahkan menyatakan keyakinan, dia tidak akan menerima vonis sama sekali, mengingat hingga persidangan ke delapan kasusnya pada Selasa kemarin, 31 Januari 2017, Ahok menyebut tim pengacara meyakini hampir semua saksi memberikan keterangan palsu.

"Bisa dibebaskan. Orang saksinya semua banyak bodong kok," ujar Ahok.

Dengan demikian, Ahok mengatakan, ketentuan Pasal 83 UU No. 23/2014 belum tentu berlaku kepadanya. Ahok bisa tetap melanjutkan sisa masa jabatannya sampai Oktober 2017, usai ia menuntaskan cuti yang ia ambil dalam rangka berkampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017 pada 11 Februari 2017.

"Belum tentu (diberhentikan sementara)," ujar Ahok. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya