Kuasa Hukum Pertanyakan Penggeledahan Rumah Firza Husein

Suasana usai penangkapan Firza Husein dari rumahnya di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rifki Arsilan

VIVA.co.id – Dahlia Zein, salah satu kuasa hukum tersangka dugaan makar Firza Husein, mempertanyakan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya di kediaman kliennya di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, hari ini.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Pihaknya akan melaporkan penggeledahan tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri karena itu dilakukan tanpa pemberitahuan.

"Kami laporkan ke Propam karena kan sekarang ini Firza Husein kan lagi di Mako Brimob setelah ditangkap oleh Krimum Polda Metro. Tapi malah hari ini saya dapat kabar, sebagai kuasa hukumnya, tanpa pemberitahuan Krimsus Polda Metro sedang menjebol rumahnya Bu Firza," kata Dahlia ketika dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 1 Februari 2017.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Ia mengaku tidak tahu alasan penggeledahan yang dilakukan polisi. Sebab, saat penggeledahan terjadi, dia bersama tim kuasa hukum lainnya sedang mendampingi pemeriksaan Firza di Mako Brimob. "Tim kuasa hukum tak diberi tahu dan posisi rumah itu kosong," katanya.

Bahkan, Dahlia menyebutkan, penggeledahan tersebut dilakukan layaknya penggeledahan di rumah salah satu tersangka makar lainnya, yaitu Sri Bintang Pamungkas. "Sama kayak penggeledahan di rumah Pak Sri Bintang. Tanpa pemberitahuan," ujarnya.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, tak mempermasalahkan keluhan kuasa hukum tentang penggeledahan. "Tak masalah. Sampaikan saja keluhannya sesuai prosedur. Kami sudah meminta izin aparat setempat seperti RT/RW dalam penggeledahan tersebut," kata Argo.

Sebelumnya, polisi menangkap Firza di rumahnya di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa, 31 Januari 2017. Firza langsung digelandang ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. 

Polisi memutuskan untuk menahan Firza selama 20 hari ke depan. Penahananan tersebut agar mempermudah melengkapi berkas perkaranya. (one)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya