Polisi Cari Bukti Dugaan Chat Mesum di Rumah Firza Husein

Suasana usai penangkapan Firza Husein dari rumahnya di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rifki Arsilan

VIVA.co.id – Setelah menangkap Firza Husein terkait status tersangka dalam dugaan gerakan makar. Polda Metro Jaya, siang tadi menggeledah rumah Firza di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur. Tapi penggeledahan itu tak terkait makar, melainkan soal laporan kasus chatting atau percakapan tertulis bernada mesum yang beberapa hari lalu menghebohkan masyarakat.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

"Penggeledahan rumah Firza terkait dengan kasus dugaan pornografi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu 1 Februari 2017.

Menurutnya, dalam penggeledahan tersebut, penyidik akan mencari barang bukti terkait kasus ini. "Untuk mencari bukti," kata Argo.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat mengatakan, kasus dugaan pornografi yang diselidiki terkait beredarnya percakapan WhatsApp (WA) yang disebut antara Firza dengan petinggi organisasi masyarakat FPI, Rizieq Syihab.

Penggeledahan selesai sekitar pukul 13.30 WIB. Sejumlah barang bukti diambil polisi dari rumah Firza tersebut. Hanya saja, Wahyu tidak merinci apa saja barang bukti tersebut. "Nanti kita sampaikan hasilnya," katanya.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

Wahyu juga belum mau mengemukakan soal status Firza terkait adanya penggeledahan tersebut. "Nanti, nanti," ujarnya.

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan situs yang mengandung konten pornografi ke Polda Metro Jaya, pada Senin 30 Januari 2017 malam. Pelapor, Jefri Azhar melampirkan bukti berupa print out percakapan mesum pria yang diduga Rizieq Syihab dan Firza Husein.

Adapun, tiga situs yang dilaporkan Jefri yakni www.baladacintarizieq.com, www.4nSh0t.com dan www.s05exybib.com. Laporan Jefri itu tertuang dalam nomor laporan polisi bernomor LP/510/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus.

Jefri mengatakan, alasannya melaporkan situs tersebut karena sudah menyebar viral di media sosial. Ia khawatir, situs yang mengandung konten pornografi tersebut dapat mengganggu generasi penerus bangsa.

Dalam laporan tersebut, Jefri melaporkan ketiga situs itu dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya