Djarot: Jangan Ada Upaya Benturkan Ahok dan Ma'ruf Amin

Calon Wakil Gubernur petahana DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap tak ada pihak-pihak yang sengaja membenturkan antara koleganya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin. 

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Menurut Djarot, dia mengenal baik Ma'aruf Amin yang juga Rais Am PBNU itu. Dia menilai tak mungkin Ma'ruf memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan. 

"Saya kenal beliau lama ketika beliau jadi Wantimpres dan sempat beberapa kali ke Blitar.  Beliau orang baik yang kami hormati. Oleh sebab itu, tolong lah kemudian jangan ada upaya adu domba antara kita, khusus Pak Ahok dengan Nahdliyin," kata Djarot di sela kunjungan di Kwitang, Jakarta, Rabu, 1 Februari 2017. 

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Djarot memastikan, tim hukum Ahok tak akan melaporkan Ma'ruf usai menjadi saksi di persidangan perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok. "Tidak mungkin kami akan melaporkan beliau. Beliau tidak hanya ketum (ketua umum) MUI. Tapi Rais Am PBNU," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Ahok menyampaikan rencana melaporkan Ma'ruf saat memberi tanggapan usai mendengar kesaksiannya. "Saya berterima kasih. Saudara saksi ngotot di depan hakim bahwa saksi tidak berbohong. Kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap," ujar Ahok, Selasa, 31 Januari 2017. 

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Namun, ucapan Ahok itu telah diralat oleh salah satu tim kuasa hukumnya, Humphrey R Djemat. Menurut Humphrey, pernyataan Ahok tersebut tidak secara khusus ditujukan kepada Ma'ruf.

"Itu ditujukan kepada saksi-saksi pelapor pada persidangan yang lalu, dan bukan kepada Bapak KH Ma'ruf Amin," ujar Humphrey melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Rabu, 1 Februari 2017.

Humphrey menegaskan, Ahok hanya mempermasalahkan keterangan yang dianggap palsu yang disampaikan oleh para saksi pelapor. Tindakan pelaporan mereka adalah hal yang menyebabkan Ahok harus melalui setiap proses hukum yang membuatnya menjadi terdakwa. 

Sedangkan keterangan mereka yang dianggap palsu menambah potensi Ahok dijatuhi vonis menoda agama, sesuai Pasal 156a atau 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Sementara Ma'ruf memberi kesaksian karena didatangkan jaksa penuntut umum (JPU) supaya menjelaskan alasan di balik keputusan MUI mengeluarkan fatwa terkait dugaan penodaan agama oleh Ahok. "Pak KH Ma'ruf Amin bukan saksi pelapor," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya