Firza Husein Ditahan Kasus Makar Bukan Percakapan Pornografi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan terhadap Firza Husein terkait kasus dugaan makar.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Ia membantah, penangkapan wanita yang diduga sebagai pengumpul dana dugaan makar ini terkait kasus dugaan percakapan berbau pornografi dengan pimpinan FPI, Rizieq Shihab. "Bukan masalah (skandal) itu. Ini soal makar," ucap Argo di kantornya, Rabu, 1 Februari 2017.

Menurutnya, dalam kasus dugaan makar, Firza dinilai tak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini juga mengatakan, penyidik mempunyai bukti jika Firza terlibat dalam upaya makar yang menjerat beberapa tokoh.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Ada ucapan 'ngajak Dhani sama Ratna'. Namun dalam pemeriksaan yang bersangkutan mengelak dan itu hal yang biasa," katanya.

Mengenai penyelidikan kasus percakapan berbau pornografi yang diduga dilakukan dia dan Rizieq, Argo enggan berkomentar. Menurutnya, penyidik saat ini fokus terhadap kasus makar. "Belum. Kami ke makar dulu," katanya.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Sebelumnya, polisi menangkap Firza di rumahnya di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur pada Selasa 31 Januari 2017 kemarin. Firza langsung digelandang ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Polisi memutuskan untuk menahan Firza selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut untuk mempermudah melengkapi berkas perkaranya. (mus)

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024