- ANTARA FOTO/Pool/Isra Triansyah
VIVA.co.id – Pengacara terdakwa penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna membantah timnya akan mempolisikan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Mar'uf Amin, terkait keterangannya di persidangan Ahok, Selasa kemarin, 31 Januari 2017. Justru, kata Sirra, yang dipertimbangkan timnya adalah mempolisikan para saksi pelapor karena keterangannya sering berubah-ubah dalam persidangan.
"Pak Kiai (Maruf Amin) kan bukan saksi pelapor," kata Sirra dikonfirmasi melalui telepon, Rabu, 1 Februari 2017.
Sirra mengatakan tidak ada urgensinya memperkarakan kesaksian Ma'ruf Amin. Meskipun dalam sidang kemarin sempat menggali lebih dalam soal komunikasi Ma’ruf dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang diduga berkaitan dengan fatwa atas pidato Ahok di Pulau Pramuka yang mengutip surah Al-maidah ayat 51.
"Jadi tak ada relevansi dan urgensinya untuk melaporkan Kiai Ma’ruf Amin. Pak Basuki maksudnya itu adalah saksi pelapor (yang akan dilaporkan)," kata Sirra.
Sirra melanjutkan, banyak keterangan yang diberikan oleh saksi pelapor, seperti salah di antaranya yakni saksi Ibnu Baskoro (warga Cibubur), kerap berubah-ubah. Padahal, dia sudah disumpah di hadapan persidangan. "Kualitas pelapor semacam ini yang kami anggap patut dipertanyakan," kata Sirra.
Sebelumnya, dalam persidangan kemarin, memang Ahok sempat naik pitam di persidangan. Ahok menghardik Ibnu karena mendengar permintaan kepada majelis hakim agar melakukan penahanan terhadapnya. Kemarahan Ahok itu diluapkannya ketika diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi kesaksian Ibnu.
Ibnu sendiri sebelum meminta hakim melakukan penahanan, memberikan penjelasan atas inisiatif dirinya bersama para temannya untuk melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama. Menurut Ibnu, Ahok telah menodai agama yang dianutnya lantaran menyisipkan pernyataan yang merendahkan pemeluk agama Islam saat pidato.