- ANTARA FOTO/Pool/Seto Wardhana
VIVA.co.id - Saksi Ibnu Baskoro menjelaskan alasannya beserta 108 orang rekannya melaporkan Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas dugaan penodaan agama.
Di hadapan majelis hakim, Ibnu yang mengaku sebagai warga Cibubur, Jakarta Timur, itu mengatakan, bersama rekan-rekannya sempat mendiskusikan pidato Ahok saat berada di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Pidato itu berdurasi 1 jam 48 menit 32 detik dan diunggah Pemprov DKI ke media YouTube.
"Jadi di menit ke-24 (dan) 17 detik, saudara terdakwa mengatakan, 'Jadi, jangan percaya sama orang, kan, bisa saja dalam hati kecil bapak-ibu tidak bisa pilih saya. Iya, kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak bapak-ibu. Jadi, bapak-ibu perasaan enggak bisa pilih karena takut masuk neraka. Dibodohi gitu, ya'," kata Ibnu ketika bersaksi dalam sidang terdakwa Ahok di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, pada Selasa, 31 Januari 2017.
"Jadi, ada kata-kata dibohongi dan dibodohi," ujar Ibnu.
Hakim mencecar hal yang dinilai Ibnu dan rekan-rekannya bahwa perkataan Ahok telah menodai agama yang dianutnya. Hakim mengatakan, perkataan dibodohi maupun dibohongi tidak bermakna apa-apa bila dia berdiri tunggal atau tanpa kalimat utuh.
"Ini kaitannya dibohongi pakai surat Al-Maidah 51," ujar Ibnu.
"Nah, itu. Jadi dibohongi pakai surat Al-Maidah 51. Jadi, itu yang menurut saudara menjadi menodai?" tanya hakim.
"Iya, menodai agama yang kami anut," jawab Ibnu.
Setelah mendiskusikan di pelataran masjid dekat rumahnya itu, semua yang hadir sepakat menguasakan kepadanya dan dua temannya untuk melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri.
"Yang memberikan kuasa ada 108 orang. Sebagian besar mereka menyebut (pidato Ahok) penodaan agama. Lalu, memberi kuasa kepada saya, bertiga sebenarnya, untuk melaporkan ke pihak berwajib," kata Ibnu.
Ibnu melapor ke Bareskrim Polri pada 12 Oktober 2016. Namun, baru diperiksa serta dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 9 November dan 17 November 2017. Tetapi, hakim hanya menerima berkas keterangan Ibnu pada 17 November 2016.