Sebut Anies Baswedan Terima Rp5 Miliar, Haris Dipolisikan

Kuasa hukum Anies-Sandiaga lapor ke Polda
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Januar Nugraha

VIVA.co.id – Tim advokat dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno melaporkan seseorang bernama Haris Pertama. Haris dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Anies menerima uang sebesar Rp5 miliar pada 2012 lalu.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

"Kami melaporkan Haris Pertama, karena dia melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Bapak Anies Baswedan dengan menyebut Anies menerima dana Rp5 miliar dan dia tidak bisa membuktikan," kata pengacara tim Anies-Sandiaga, Agus Otto usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa, 31 Januari 2017.

Agus menjelaskan, upaya pencemaran nama baik dilakukan saat Haris melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin, 30 Januari 2017.

Anies Baswedan Direstui Maju Pilkada Jakarta, Cak Imin: PKB Belum Membahas

Sementara itu, wakil ketua tim media Anies-Sandiaga, Naufal Firman Yursak mengatakan, pihaknya tidak mengenal sosok Haris yang mengaku sebagai koordinator presidium komite aksi mahasiswa pemuda untuk reformasi dan demokrasi (Kamrad).

"Ini laporan pertama, besok kami akan ke dewan pers karena Haris memberikan pernyataan ke media sehingga kita melaporkan ke dewan pers mempertimbangkan untuk kita lanjutkan ke pasal ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Kita ingin yang bersangkutan tidak boleh menyebutkan sesuatu tanpa bukti dan kita minta proses hukum berjalan," ujarnya.

Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae, Anies Bilang "Situasinya Memang Amat Serius"

Ia pun menambahkan, dalam keterangan pers yang diberikan Haris dalam aksinya menurutnya jelas mengganggu proses pencalonan Anies-Sandiaga di Pilkada DKI. "Yang bersangkutan nulis jangan pilih Anies. Ini fatal," katanya.

Bahkan, ia mencium aksi yang dilakukan Haris berbau politis. Hal itu ia ungkapkan karena pihaknya melakukan penyelidikan.

"Ini upaya menurut kami orderan. Berdasarkan fakta di lapangan bahwa orang-orang yang berdemo kita ada fotonya lengkap. Orang berdemo ini setelah kita cek ngakunya mahasiswa ternyata orang yang tinggal di Manggarai dan dikasih sejumlah uang untuk demo. Ketika ditanya Anda mahasiswa di mana, mereka bilang bukan mahasiswa bang, soalnya kita lagi nongkrong di sini terus diajak. Dikasih uang cukup uang rokok dan makan," katanya.

Ia pun menuturkan, harusnya media bisa mengonfirmasi ke Haris dimanakah kantor sekretariat Kamred yang diakuinya sebagai organisasinya.

"Kalian juga boleh tanya di mana sekretariat Kamrad karena dia tidak ada kantor. Tanyakan siapa pengikutnya, tidak punya. Orang ini berulang kali demo berdasarkan orderan. Saya tidak mau bilang siapa yang mengorder, tapi ini kami tahu orderan. Kita ingin kembalikan ke proses hukum kami minta dibuktikan," katanya.

Tak hanya itu, ia pun mengatakan, isu ini sengaja dihembuskan karena elektabilitas pasangan Anies-Sandiaga semakin hari semakin meningkat dan ini adalah salah satu bentuk kampanye hitam (black campaign).

"Elektabilitas keduanya tidak pernah turun dan selalu menanjak. Ini ancaman. Buat kami kampanye negatif silahkan ditoleransi karena ngomongin data berbeda, tapi kalau kampanye hitam seperti yang dilakukan Haris ini tidak bisa ditoleransi. Ini merusak demokrasi sehingga kita lawan," katanya.

Dalam laporan bernomor LP/526/I/2017/PMJ/Ditreskrimum, pihaknya membawa sejumlah alat bukti seperti foto saat demo berlangsung, press rilis dari Haris dan media online yang mengutip keterangan Haris. Atas laporannya, Haris disangkakan dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya