Tiru Aturan Istana, Plt Gubernur DKI Pidato Kurang 7 Menit

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono.
Sumber :
  • Eduward Ambarita

VIVA.co.id – Seakan meneruskan aturan dari pihak Istana Kepresidenan, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono, memberlakukan pidato dalam acara resmi paling lama tujuh menit.

Eks Plt Gubernur DKI Ingin Didik Disabilitas Jadi Birokrat Andal

Hal itu diinstrusikan kepada seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah saat memberi sambutan penandatangan perjanjian kinerja berdasarkan indikator kinerja utama di ruangan utama Balai Kota Jakarta, Jumat 27 Januari 2017.

Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, Sumarsono hanya memberikan kata-kata sambutan kurang lebih lima menit. Dan sambutan yang  disampaikan pun tak berkaitan dengan tema acara untuk mengukur kinerja aparatur negara itu.

Hadir di Rakernas Gerindra, Kemendagri Nilai Anies Tak Langgar Aturan

Pidatonya, lebih kepada mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan SKPD yang hadir, dan telah  bekerja sama sejak dia ditunjuk menjadi pemimpin sementara di ibu kota. Kerja sama itu seperti terkait gagasannya untuk melakukan kerja di atas kereta wisata dan mengikuti perlombaan mars 'Revolusi Mental' bagi seluruh dinas dan badan usaha milik daerah DKI Jakarta.

"Saya orang paling bahagia karena bisa membangun pembinaan dalam kepegawaian. Bagaimana macam bentuknya untuk membangun korps jiwa korsa (antar PNS) dan rasa nasionalisme," kata Sumarsono, Jumat 27 Januari 2017.

Mantan Pengganti Ahok Jadi Plt Gubernur Sulsel

Merasa pidatonya sudah memasuki menit ketujuh, Sumarsono pun menutup acara tersebut, dan mengimbau kepada seluruh jajarannya agar pejabat tidak boleh memberikan pidato yang bertele-tele.

"Tujuh menit pas. Dan saya akhiri pidato saya. Semoga kita bisa melaksanakan kinerja dalam indikator tahun 2017," tutupnya.

Pada 17 Januari lalu, Istana Kepresidenan – melalui Sekretariat Kabinet – mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh menteri dan kepala lembaga negara agar saat berpidato di depan Presiden diberikan waktu maksimal selama tujuh menit.

Meski tak mengikat bagi pemerintahan di daerah, Sumarsono menambahkan, aturan dari pusat itu juga baik diberlakukan ke tiap daerah. Berdasarkan pengalamannya, banyak pejabat kerap kali memakan waktu untuk berpidato, padahal itu bukan bagian paling penting dari tiap penyelengaraan resmi yang diadakan.

"Sering kali workshop atau lokakarya pidatonya satu jam, work shop-nya hanya setengah jam. Maka itu lebih baik memberikan ruang untuk interaksi daripada pengarahan," kata Sumarsono. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya