Alasan Polisi Baru Tetapkan Ade Armando Jadi Tersangka

Ade Armando
Sumber :
  • Moh Nadlir - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya menjelaskan alasan mengapa Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando, baru ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), sekarang.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Padahal diketahui, pernyataan Ade Armando yang dianggap menistakan agama ada di postingan Facebooknya tahun 2015. Sedangkan Ade sendiri baru dilaporkan pada tahun 2016.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, menjelaskan bahwa penyidik telah bekerja sejak laporan tersebut diterima. Tapi lantaran banyaknya perkara yang ditangani Subdit Cyber Crime membuat penanganan kasus Ade berjalan lambat.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

"Untuk tahun 2016 itu Subdit Cyber Crime ada laporan 1.600-an (perkara). Yang kami pelan-pelan selesaikan sudah 350-an. Jadi kami bertahap di situ ya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 25 Januari 2017.

Argo menegaskan tidak ada intervensi dalam kasus itu. Ia memastikan polisi tidak mendapatkan tekanan dari pihak manapun guna mengusut kasus tersebut. "Kami pelan-pelan melakukan penyelidikan hingga kami naikkan jadi penyidikan dan sudah kami tetapkan tersangkanya," kata dia.

Polisi Tetapkan TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

Sejauh ini, Ade hanya dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyidik mengaku baru menemukan unsur pidana pada perkara tersebut berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Padahal, dalam laporan yang dilayangkan terhadapnya, Ade juga dilaporkan atas dugaan penistaan agama berdasarkan Pasal 156 a KUHP. Meski begitu, Argo berujar bahwa polisi tetap akan mendalami kemungkinan adanya unsur pidana penistaan agama yang dilakukan Ade Armando.

"Itu nanti pengembangan dari pada pendalaman penyidik," ucapnya.

Diketahui, Ade sempat mendapat banyak kritikan setelah menulis 'Allah Bukan Orang Arab' di akun Facebook miliknya. Dirinya pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat hal tersebut.

Ade dilaporkan pengguna twitter bernama Johan Khan, @CepJohan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 23 Mei 2016 karena pernyatannya yang dianggap menistakan agama Islam. Johan melapor ke polisi karena Ade tidak mau minta maaf dalam waktu 1x24 jam atas pernyataannya itu.

Atas laporan dugaan penistaan agama tersebut, Ade pun terancam dijerat Pasal 156 a dan atau Pasal 28 (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya