Ade Armando Diperiksa Lagi Pekan Depan sebagai Tersangka

Ade Armando
Sumber :
  • VIVA.co.id/Facebook

VIVA.co.id – Polisi akan memeriksa pakar komunikasi Universitas Indonesia (UI), Ade Armando sebagai tersangka dugaan kasus Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pada Selasa 31 Januari 2017 mendatang.

Ade Armando Setuju Ucapan Buya Syakur soal Islam Bukan Agama Sempurna

"Hari Selasa diagendakan (pemeriksaan). Hari ini sedang dibuatkan surat panggilan agar minggu depan akan dipanggil sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 25 Januari 2017.

Kata dia, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pada akhirnya menaikkan status Ade menjadi tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, selain Ade, polisi juga akan menghadirkan beberapa saksi lain termasuk ahli bahasa, serta ahli ITE.

Kiai Cholis Nafis Sebut Imam Shamsi Ali Kejebak Ade Armando

Namun demikian, Argo enggan membeberkan siapa saja saksi dan ahli yang akan dihadirkan pada saat pemeriksaan Selasa 31 Januari 2017 mendatang itu. Sebab, hal tersebut sudah masuk kewenangan penyidik.

"Nanti itu bagian dari penyidikan. Nanti seandainya masih ada kurang, tentunya akan ditambah ya," katanya.

Ade Armando Dihujat Netizen, Kapolda Metro 'Blender' Anak Buah

Untuk diketahui, Ade sempat mendapat banyak kritikan setelah menulis 'Allah Bukan Orang Arab' di akun Facebook miliknya. Dia pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat hal tersebut.

Ade dilaporkan pengguna twitter bernama Johan Khan, @CepJohan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 23 Mei 2016 karena pernyataannya yang dianggap menistakan agama Islam. Johan melapor ke polisi karena Ade tidak mau minta maaf dalam waktu 1x24 jam atas pernyataannya itu.

Atas laporan dugaan penistaan agama tersebut, Ade pun terancam dijerat Pasal 156 a dan atau Pasal 28 (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya