Dua Pembunuh Gadis dengan Cangkul Dituntut Mati

Pembunuh gadis cangkul
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali Wafa

VIVA.co.id - Rahmat Arifin (24 tahun) dan Imam Hapriyadi (24 tahun), terdakwa pembunuh Enno Parihah dengan cangkul, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Rabu, 25 Januari 2017.

Pegawai Pembunuh Bos Pelayaran Sempat Kesurupan, Polisi: Itu Pura-pura

Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan mereka membunuh Enno dilakukan secara sadis, perbuatan mereka menimbulkan penderitaan mendalam bagi kekuarga korban, terdakwa berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya. “Yang meringankan tidak ada,” kata seorang jaksa, M Iqbal Hadjarati.

Jaksa menuntut terdakwa Rahmat Arifin dan Imam Pariyadi dijatuhi hukuman mati. Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana junto Pasal 55 ke 1 KUHP. Terdakwa Rahmat Arifin ada tambahan dakwaan alternatif Pasal 285 KUHP tentang perkosaaan.

Ternyata, Tersangka Pembunuh Bos Roti Asal Taiwan Mau Lukai Orang Lagi

“Menuntut majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa bersalah dan secara sah melakukan pembunuhan berencana dan perkosaan dan menjatuhi hukuman mati,” kata Iqbal di hadapan Ketua Majelis Hakim, M Irfan Siregar.

Mendengar tuntutan jaksa, kedua terdakwa hanya diam. Lalu Ketua Majelis Hakim meminta mereka berkonsultasi dengan pengacara masing-masing untuk menyiapkan pembelaan. Lalu terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan secara pribadi maupun melalui kuasa hukum.

Saksi: Ada 2 Pria Mencurigakan Sebelum Editor Metro TV Ditemukan Tewas

Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pledoi pada Rabu, 1 Februari 2017. “Kami beri waktu satu minggu untuk mempersiapkan pledoi. Kalau mau dipersiapkan secara tertulis, silakan. Lewat kuasa hukum juga silakan,” ujar Irfan.

Sikap kedua terdakwa itu membuat geram keluarga korban yang hadir di ruang sidang. Mereka yang sempat puas dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa, langsung menyoraki kedua terdakwa saat akan mengajukan pembelaan secara pribadi.

Kasus pembunuhan keji itu terjadi pada Mei 2016. Korban, Enno Parihah, ditemukan tewas di kamar kontrakannya di Kosambi, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat, 13 Mei 2016.

Jasad korban ditemukan dalam kondisi bugil dan terdapat gagang cangkul menancap di bagian tubuh yang ditengarai sengaja dilakukan pelaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya