Sidang Kasus Prita

Prita Dibuat Menangis Saksi RS Omni

VIVAnews - Prita Mulyasari menangis di persidangan. Ia merasa difitnah atas kesaksian seorang saksi yang dihadirkan Rumah Sakit Omni Alam Sutera.

Adalah Ogiana Yandru yang membuat Prita menangis. Ia staf customer service RS Omni. Di persidangannya, ia mengatakan Prita pernah menyampaikan kata-kata kasar seperti, "Brengsek, an**ng RS Omni, kalian tukang bohong!"

"Demi Allah saya tidak pernah mengatakan kata-kata kasar semacam itu. Ini adalah fitnah," kata Prita sambil menangis sesenggukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, 3 September 2009.

Prita sangat emosional. Bahkan ia tak sanggup melanjutkan kalimatnya. Slamet Yuwono, sang pengacara lantas, menyahut, "Kami bisa pidanakan saksi dengan ancaman tujuh tahun karena bersaksi palsu," ujarnya. "Kata-kata kasar seharusnya juga tidak boleh disampaikan di persidangan."

Ekonomi Dunia Bergejolak, BI Buka-bukaan Hasil Stess Test Terbaru Sektor Perbankan



Kisah Prita bermula saat ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombositnya 27.000, jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya ia harus menjalani rawat inap dan mendapat terapi sejumlah obat.

Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta penjelasan, dokter malah menyampaikan revisi hasil tes trombosit dari 27.000 menjadi 181.000 tanpa memberikan lembar tertulis laboratorium. Dokter mengatakan Prita menderita demam berdarah.

Namun kesembuhan tak kunjung ia dapat. Lehernya malah bengkak. Maka ia memutuskan pindah rumah sakit. Di rumah sakit kedua, Prita ternyata didiagnosa menderita penyakit gondong bukan demam berdarah. Prita pun sembuh.

Atas kondisi itulah Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat keluhan dan mengirim kepada sejumlah rekannya melalui email. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejulah milis dan blog.

Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Prita yang terancam enam tahun penjara ditahan pada 13 Mei 2009. Namun tiga minggu kemudian hakim mengabulkan penangguhan penahanan Prita setelah muncul berbagai dukungan dari publik dan pejabat pemerintah. Hakim PN Tangerang juga menghentikan kasus Prita melalui putusan sela pada 25 Juni lalu. Namun, jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut dan terkabul.
 
Sementara pada Senin 8 Juli 2009, Komisi Kesehatan DPR merekomendasikan pencabutan izin Rumah Sakit Omni.

Laporan: Rukhyat Soheh| Tangerang

4 Kebiasaan Unik Suku Dayak, Dari Telingaan Aruu hingga Panggil Arwah Leluhur

Ingin memberikan dukungan terhadap kasus yang dialami Prita Mulyasari. silakan klik di sini.


Berita Terfavorit:
1. Anang Terima Gugatan Cerai KD
2. Korban Berjatuhan di Tangga Darurat
3. Berba Mulai Mengenal Setan Merah Lainnya
4. Menkeu Sindir Banyak Orang Sudah Lupa Krisis
5. Chelsea Umumkan Skuad Liga Champions

5 Fakta Mengerikan Jelang Duel Korea Selatan vs Timnas Indonesia di Piala Asia U-23
Kantor Wali Nagari Singguliang Lubuak Aluan, Padang Pariaman, disegel warga

Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel

Kantor Wali Nagari Singguliang Lubuak Aluang Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman disegel oleh warga setempat, Kades dituduh hubungan sejenis

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024