Lagi-lagi Saksi Pelapor Ahok Tidak Hadir dalam Pengadilan

Kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama mempermasalahkan tidak hadirnya lagi saksi pelapor, Ibnu Baskoro, dalam persidangan ketujuh perkara dugaan penistaan agama hari ini, Selasa 24 Januari 2017.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Ibnu sudah tiga kali terhitung tidak menghadiri pemeriksaan di persidangan. Ibnu dijadwalkan diperiksa sebagai salah seorang pelapor hari ini.

Akibat mangkir lagi, tim penasihat hukum Ahok pun meminta majelis hakim dalam persidangan hari ini untuk segera melakukan pemanggilan paksa terhadap Ibnu dalam persidangan selanjutnya. Meski begitu, majelis hakim belum memberikan jawaban terkait apa yang mereka ajukan tersebut.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Kita minta supaya dia (Ibnu) dihadirkan paksa, karena itu dimungkinkan. Tadi di sidang sudah kami sampaikan," tutur ketua tim penasihat hukum terdakwa Ahok, Trimoelja D Soerjadi di Gedung Auditorium Kementan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2017.

Bahkan dirinya mengaku heran mengapa Ibnu mangkir terus dalam persidangan. Padahal Ibnu merupakan penduduk Jakarta, sedangkan saksi pelapor lain yang sudah diperiksa di persidangan banyak yang datang dari luar Jakarta.

PDIP Rayakan Imlek, Hasto Kenang saat Usung Ahok Jadi Cagub DKI

"Ibnu Baskoro kan penduduk Jakarta, dari Padang Sidampuan aja datang, yang dari Palu Iman Sudirman datang. Masa ini yang penduduk Jakarta enggak datang kan aneh," kata dia.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama terkait Surat Al-Maidah Ayat 51. Jaksa Penuntut Umum  mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ahok berharap, subsidi BBM yang diberikan Pemerintah dievaluasi dari yang tadinya ke produk, jadi langsung ke penerima.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2022