Pengacara Ahok Cecar Saksi Soal Definisi 'Kafir'

Ahok usai sidang kelima kasus penistaan agama, Selasa, 10 Januari 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat.

VIVA.co.id – Ketua tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Trimoelja D Soerjadi menyebut bahwa keterangan saksi pelapor Muhammad Asroi soal definisi kafir dalam persidangan membingungkan.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Sebab, saat ditanya hakim soal tafsiran surat Al-Maidah Ayat 51, Asroi mengatakan bahwa tidak boleh menjadikan orang kafir sebagai pemimpin. Pengertian kafir, kata Asroi yaitu orang yang tidak mengucapkan dua kalimat syahadat.

Atas jawaban Asroi itu, lantas tim penasihat hukum Ahok mempertanyakan bagaimana dengan umat Nasrani, Buddha, apakah mereka disebut kafir juga. Tapi, Asroi kata dia, tidak menjawab.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Saya tanyakan itu karena sewaktu ditanyakan JPU tentang Al Maidah ayat 51 itu dia mengatakan jangan menjadikan orang nonmuslim sebagai pemimpin. Kan beda antara kafir dan non muslim kan beda," kata Trimoelja di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2017.

Maka dari itu, tim penasihat hukum terdakwa Ahok pun melihat bahwa keterangan para saksi pelapor dalam persidangan seperti dibuat-buat. Sehingga, mereka pun meragukan kesaksian para saksi pelapor yang sudah bersaksi dalam persidangan kliennya itu.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

"Jadi keterangan-keterangan semacam itu membuat kita sebagai penasehat hukum apakah saksi ini bisa dipercaya atau tidak," ucapnya.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022