Nurkholis Majid Bisa Ungkap Maksud Pidato Al Maidah Ahok

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki ruang sidang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Resa Esnir

VIVA.co.id – Nurkholis Majid, pegawai tidak tetap Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan DKI, diharap bisa mengemukakan pandangannya tentang maksud Gubernur DKI non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, ketika menyampaikan pernyataan yang menyinggung ayat 51 di surat Al Maidah.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Selaku pegawai yang bekerja untuk humas pemerintah, Nurkholis yang merupakan juru kamera, turut bersama Ahok mengunjungi Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. 

Majid adalah perekam video yang potongannya selama beberapa menit menyebar (viral) di media sosial, usai Diskominfomas DKI mengunggah video lengkapnya ke YouTube Pemerintah Provinsi DKI.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Majid dihadirkan menjadi saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kedelapan Ahok hari ini.

Juru bicara tim hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, selaku orang yang melalui lensa kameranya menyaksikan Ahok berpidato, Majid seharusnya bisa menyampaikan hal itu.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Dia kan yang hadir, dia yang berinteraksi, dia yang mendengarkan kata-kata dan bisa mendeskripsikan gestur tubuh," ujar Sirra di Auditorium Kementerian Pertanian, lokasi persidangan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2017.

Sirra, juga berharap Majid bisa mendeskripsikan secara lisan reaksi warga Kepulauan Seribu, saat itu. Meski demikian, kesaksian itu tentu juga diharap netral, tidak terpengaruh hubungan Ahok dan Majid selaku atasan dan bawahan.

Sirra mengatakan, kesaksian diharapkan bisa digunakan tim kuasa hukum Ahok sebagai materi pembelaan untuk meringankan dakwaan kepada Ahok. "Kita ingin mendengar kesaksian terkait reaksi dari masyarakat Kepulauan Seribu," ujar Sirra.

Ahok, kembali menjalani persidangan hari ini. Selain Majid, saksi yang dipanggil adalah Yuli Hardi, Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI, dia merupakan Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu.

Selain itu, ada Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman. Ketiga nama yang dituliskan terakhir adalah saksi pelapor. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya