Kuasa Hukum Yakin Saksi Fakta Akan Untungkan Ahok

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki ruang sidang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Resa Esnir

VIVA.co.id – Tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meyakini, dua saksi fakta yang bakal hadir dalam sidang ketujuh hari ini akan menguntungkan kliennya.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Kami yakin dua saksi fakta yang dihadirkan akan mengungkap kebenaran. Menurut saya fakta yang melihat, mendengar mengalami langsung ini akan menguntungkan klien kami," ujar Ronny Talapessy, kuasa hukum Ahok, di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2017.

Kedua saksi tersebut, yakni Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Yuli Hardi dan Nurkholis Majid, petugas humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang merekam pidato Ahok di Kepulauan Seribu. "Kami yakin Lurah Yuli Hardi akan mengungkap keanehan terhadap laporan yang ditujukan kepada Pak Ahok," katanya.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Hari ini, Ahok akan menjalani sidang ketujuh atas perkara dugaan penistaan agama. Dalam sidang hari ini, dijadwalkan lima orang yang akan diperiksa sebagai saksi dalam persidangan.

Kelima orang saksi itu yakni, tiga saksi pelapor yang belum diperiksa, Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman. Kemudian ada dua saksi fakta, yaitu Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi dan Nurkholis Majid, petugas humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang merekam pidato Ahok.
 

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022