- VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti
VIVA.co.id – Ketua tim penasihat hukum terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, Trimoelja D Soerjadi meminta ketiga saksi pelapor tidak mangkir lagi pada persidangan lanjutan hari ini.
"Kami tetap minta untuk segera dihadirkan," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa, 24 Januari 2017.
Apabila mangkir kembali pada persidangan ketujuh yang dijalani kliennya hari ini, Trimoelja meminta untuk dilakukan upaya paksa pemanggilan terhadap mereka. Sebab, mereka telah dua kali mangkir dalam pemeriksaan persidangan.
"Kalau perlu dilakukan upaya paksa kalau dua kali berturut-turut tidak hadir. Karena urutannya dalam persidangan, saksi pelapor harus lebih dulu didengarkan dan diperiksa," katanya.
Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 tentang penodaan agama, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.