Pengacara Ahok Minta Saksi Pelapor Tak Mangkir Lagi

Kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Ketua tim penasihat hukum terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, Trimoelja D Soerjadi meminta ketiga saksi pelapor tidak mangkir lagi pada persidangan lanjutan hari ini.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Kami tetap minta untuk segera dihadirkan," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa, 24 Januari 2017.

Apabila mangkir kembali pada persidangan ketujuh yang dijalani kliennya hari ini, Trimoelja meminta untuk dilakukan upaya paksa pemanggilan terhadap mereka. Sebab, mereka telah dua kali mangkir dalam pemeriksaan persidangan. 

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Kalau perlu dilakukan upaya paksa kalau dua kali berturut-turut tidak hadir. Karena urutannya dalam persidangan, saksi pelapor harus lebih dulu didengarkan dan diperiksa," katanya. 

Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 tentang penodaan agama, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022