Dua Saksi Fakta Dihadirkan di Sidang Ahok

Persidangan penistaan agama
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Resa Esnir

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2017.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Sidang hari ini merupakan sidang ketujuh yang akan dijalani oleh pria yang akrab disapa Ahok itu. Agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), di antaranya saksi fakta.

"Lima saksi yang dipanggil JPU," ujar Ketua tim penasihat hukum terdakwa Ahok, Trimoelja D Soerjadi saat dikonfirmasi.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Trimoelja menjelaskan, sejak persidangan pertama hingga keenam perkara kliennya itu, baru kesaksian saksi pelapor melalui rekaman video saja yang dibahas. 

Namun, pada sidang kali ini saksi fakta yang melihat langsung pidato kontroversial Ahok akan dihadirkan dalam persidangan. "Selama ini saksi pelapor kan hanya melihat video saja," katanya.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Lima orang saksi tersebut di antaranya tiga orang saksi pelapor yang belum sempat diperiksa pada persidangan Selasa pekan lalu. Sebab, ketiganya tidak hadir pada saat itu. Tiga saksi tersebut yaitu, Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman

Sedangkan dua orang lagi merupakan saksi fakta yang menyaksikan langsung pidato kontroversial Ahok saat mendatangi Kepulauan Seribu.

"Lalu saksi fakta ada dua, Lurah Pulau Panggang Kepulauan Seribu Yuli Hardi dan Nurkholis Majid, petugas humas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang merekam peristiwa. Mereka menyaksikan peristiwa pada 27 September 2016," ujarnya.

Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 tentang penodaan agama, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya