- ANTARA FOTO/Pool/Resa Esnir
VIVA.co.id – Sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal kembali digelar di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 24 Januari.
Sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang ketujuh kalinya ini dijadwalkan akan menghadirkan lima orang saksi yaitu Yuli Hardi (PNS/Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu), Nurkholis Majid (Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta), H. Ibnu Baskoro (Jakarta), Muhammad Asroi Saputra (Padangsidempuan, Sumatera Utara), Iman Sudirman (Palu).
Ahok didakwa menodai agama terkait pernyataannya soal surat Al Maidah ayat 51 dalam Al Quran, ketika berdialog dengan masyarakat Kepulauan Seribu, pada 27 September 2017.
Ahok didakwa dengan Pasal 156A atau Pasal 156 tentang penodaan agama.