- Fikri Halim - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Perekam video pidato Gubernur DKI non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama, saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 akan dihadirkan jaksa penuntut umum pada persidangan ketujuh Ahok. Sidang, akan diselenggarakan esok, Selasa 24 Januari 2017.
Video yang diunggah ke akun YouTube Pemerintah Provinsi DKI menjadi asal muasal Ahok terjerat kasus penistaan agama. Perekam bernama Nurkholis Majid, pegawai tidak tetap (PTT) Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan DKI. Dia telah bekerja sebagai juru kamera sejak 2009.
Informasi ini dibenarkan Rian Ernest, salah satu pengacara anggota Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika, tim hukum Ahok. "Iya betul," ujar Rian melalui pesan singkat, Senin, 23 Januari 2017.
Selain Majid, ada empat saksi lain akan dihadirkan besok. Salah satunya Yuli Hardi, lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu.
Sementara, tiga saksi lagi adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman. Ketiganya adalah saksi pelapor yang tak memenuhi panggilan pada persidangan pekan lalu.