Kasus Dana Hibah Pramuka, Jokowi Belum Tentu Terlibat

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Kasus dana hibah Gerakan Pramuka yang menyeret mantan Deputi Gubernur DKI bidang Pariwisata dan Kebudayaan, Sylviana Murni, turut membawa nama Joko Widodo yang saat itu masih menjabat gubernur DKI Jakarta.

Jika Pramuka Dihapus, Nilai Kenegarawanan Generasi Muda Bisa Terkikis

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah DKI Jakarta,Saefullah, menjelaskan, dana hibah atau bansos yang dikeluarkan DKI tiap tahunnya pastilah diketahui gubernur untuk kemudian dianggarkan.

"Memang (dana) hibah itu yang tanda tangan mau tidak mau kepala daerah. Dasar pencairan (anggaran) kan itu," kata Saefullah di Balai Kota, Senin, 23 Januari 2017.

Presiden Jokowi Kukuhkan Budi Waseso Cs Jadi Pengurus dan LPK Kwarnas Pramuka 2023-2028

Namun demikian, Saefullah mengatakan, peran serta Gubernur tak perlu dilibatkan dalam hal teknis pelaksanaan anggaran. Sebab menurutnya, penanggung jawab dalam pengeluaran pos anggaran tersebut diserahkan kepada pengguna anggaran, dalam hal ini Sylviana Murni, sebagai Ketua Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta.

"Namanya pengguna, penggunaannya benar atau tidak. Dicek saja administrasinya. Mana SPJ-nya. Benar tidak kuitansinya, surat tugas benar tidak," ujar Saefullah menerangkan.

DPR Desak Menteri Nadiem Buat Pernyataan Terbuka Soal Pramuka

"Ya tidak (langsung terlibat) dong. Kayak Gubernur dan Sekda tanda tangan sehari berapa banyak? Kalau ada yang nyangkut, setengah mati kita di sini," imbuhnya.

Kemudian Saefullah menjelaskan, setiap kegiatan yang berlangsung di Pemprov DKI dan berasal dari sumber APBD sudah melalui tahapan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Audit tersebut, menyangkut pelaksanaan teknis seperti belanja dan biaya operasional terkait kebutuhan organisasi tersebut. "Bahkan dari BPK ngecek juga, benar tidak belanjanya di sini nih. Kalau audit ya begitu," ujarnya.

Seperti diketahui, Sylviana Murni yang juga menjabat Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan tersebut diperiksa oleh Kepolisian atas kasus dana hibah di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta.

Anggaran yang dikeluarkan pada tahun 2014 dan 2015 itu diduga ada penyimpangan dalam hal penggunanan dana hibah. Anggaran sebesar Rp6,8 miliar tersebut dianggarkan sebanyak dua kali dengan jumlah yang sama di tahun 2014 dan 2015.

"SK pemberian dana hibahnya tidak ada masalah. Yang jadi masalah adalah penggunanya. Sehingga tidak perlu memeriksa beliau (Jokowi)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rikwanto, Sabtu 21 Januari 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya