Sumber :
- REUTERS/Darren Whiteside
VIVA.co.id – Pemeriksaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhamad Rizieq Shihab, masih berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin, 23 Januari 2017. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengungkapkan beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Rizieq.
"Pemeriksaan sudah dimulai oleh penyidik Krimsus Polda Metro. Pertama, pertanyaan berkaitan identitas. Kemudian kesediaan untuk diperiksa. Dan ketiga berkaitan keberadaan FPI TV juga dipertanyakan kepada saksi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya.
Saat pemeriksaan, menurut Argo, penyidik juga menanyakan terkait ceramah Rizieq yang diunggah ke sosial media YouTube. Rekaman ceramah itu diputar ulang dan diperdengarkan kepada Rizieq.
Baca Juga :
Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq
"Penyidik juga putar video dan pertanyakan apakah benar itu suara saksi maupun apa yang dilakukan saksi," kata Argo
Selain itu, penyidik juga menanyakan siapa pengelola akun FPI TV yang diketahui mengunggah video tersebut ke situs YouTube. Rencananya, penyidik juga akan memeriksa pengelola akun tersebut.
"Untuk dugaan (pidana) ada di UU ITE tentang penguploadan di YouTube itu," ujarnya.
Argo menambahkan, penyidik sudah meningkatkan kasus ini ke penyidikan. Dengan begitu, maka perkara ini telah memenuhi unsur pidana. Namun polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Argo juga belum bisa memastikan apakah Rizieq atau pengelola akun FPI TV bakal jadi tersangka terkait kasus ini.
"Itu nanti pengembangan penyidikan. Kami belum selesai pemeriksaan," kata Argo
Pemeriksaan terhadap Rizieq sempat dihentikan saat memasuki waktu istirahat salat zuhur dan makan siang. Saat ini, pemeriksaan kembali dilanjutkan. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Selain itu, penyidik juga menanyakan siapa pengelola akun FPI TV yang diketahui mengunggah video tersebut ke situs YouTube. Rencananya, penyidik juga akan memeriksa pengelola akun tersebut.